Palu (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan terus memerangi peredaran narkoba segala jenis sebagai bentuk upaya melindungi masyarakat dari bahaya menggunakan narkoba itu.
"Kami akan hajar terus, kami akan perang terus dengan narkoba," ujar Kepala BNNP Sulteng Brigjen Polisi Monang Situmorang, di Palu, Kamis.
Brigjen Monang menegaskan bahwa BNNP Sulteng tidak akan berhenti untuk berperang dengan pengedar dan pemakai narkotika segala macam jenis, yang ada di wilayah kerja BNNP Sulteng.
Meski dalam proses dan upaya pemberantasan dalam hal penggerebekan (penangkapan), pihaknya mendapat perlawanan keras dari kelompok masyarakat yang mendukung kegiatan peredaran narkoba yang dilakukan oleh pengedar.
"Iya, di lapangan kami dilempari batu oleh sebagian kelompok masyarakat yang mendukung kegiatan pengedar narkoba, bahkan kami dipanah," ujarnya pula.
Ia mencontohkan perlawanan sebagian kelompok masyarakat terhadap tim BNNP dalam melakukan penggerebekan pelaku pengedar dan pemakai, terlihat jelas saat tim BNNP melakukan penggerebekan di Kelurahan Kayumalue Pajeko, di Kota Palu pada 19 Mei 2021.
"Kelompok masyarakat yang mendukung pelaku pengedar narkoba itu, melemparkan batu kepada kami dari arah kejauhan dan memanah tim kami," katanya lagi.
Walaupun berhadapan dengan kelompok masyarakat yang pro terhadap pelaku pengedar, kata dia, tim BNNP Sulteng tetap berupaya keras untuk menangkap pelaku dan barang bukti.
"Jumlah barang bukti yang kami amankan yakni sabu-sabu seberat 89,6 gram dan tersangka sebanyak tujuh orang, tiga di antaranya adalah bandar," ungkap Brigjen Monang.
Kemudian, di bulan yang sama, BNNP Sulteng juga melakukan penggerebekan terhadap masyarakat yang mengedarkan narkoba di Jalan Purnawiran di Kota Palu pada 25 Mei.
Hasil penggerebekan itu, BNNP Sulteng berhasil mengamankan satu orang tersangka pengedar dengan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 750 gram dari tangan tersangka.
"Semua tersangka diancam dengan pidana penjara 20 tahun, saat ini dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus," ujarnya pula.
BNNP Sulteng melakukan jumpa pers mengenai penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan barang bukti yang berlangsung di halaman Kantor BNNP Sulteng, di Palu.
Brigjen Polisi Monang Situmorang (kiri) bersama Kabid Pemberantasan BNNP Sulteng Kombes Polisi Hagnyono menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh BNNP Sulteng, di Palu, Kamis (27/5/2021). (ANTARA/Muhammad Hajiji)
"Kami akan hajar terus, kami akan perang terus dengan narkoba," ujar Kepala BNNP Sulteng Brigjen Polisi Monang Situmorang, di Palu, Kamis.
Brigjen Monang menegaskan bahwa BNNP Sulteng tidak akan berhenti untuk berperang dengan pengedar dan pemakai narkotika segala macam jenis, yang ada di wilayah kerja BNNP Sulteng.
Meski dalam proses dan upaya pemberantasan dalam hal penggerebekan (penangkapan), pihaknya mendapat perlawanan keras dari kelompok masyarakat yang mendukung kegiatan peredaran narkoba yang dilakukan oleh pengedar.
"Iya, di lapangan kami dilempari batu oleh sebagian kelompok masyarakat yang mendukung kegiatan pengedar narkoba, bahkan kami dipanah," ujarnya pula.
Ia mencontohkan perlawanan sebagian kelompok masyarakat terhadap tim BNNP dalam melakukan penggerebekan pelaku pengedar dan pemakai, terlihat jelas saat tim BNNP melakukan penggerebekan di Kelurahan Kayumalue Pajeko, di Kota Palu pada 19 Mei 2021.
"Kelompok masyarakat yang mendukung pelaku pengedar narkoba itu, melemparkan batu kepada kami dari arah kejauhan dan memanah tim kami," katanya lagi.
Walaupun berhadapan dengan kelompok masyarakat yang pro terhadap pelaku pengedar, kata dia, tim BNNP Sulteng tetap berupaya keras untuk menangkap pelaku dan barang bukti.
"Jumlah barang bukti yang kami amankan yakni sabu-sabu seberat 89,6 gram dan tersangka sebanyak tujuh orang, tiga di antaranya adalah bandar," ungkap Brigjen Monang.
Kemudian, di bulan yang sama, BNNP Sulteng juga melakukan penggerebekan terhadap masyarakat yang mengedarkan narkoba di Jalan Purnawiran di Kota Palu pada 25 Mei.
Hasil penggerebekan itu, BNNP Sulteng berhasil mengamankan satu orang tersangka pengedar dengan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 750 gram dari tangan tersangka.
"Semua tersangka diancam dengan pidana penjara 20 tahun, saat ini dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus," ujarnya pula.
BNNP Sulteng melakukan jumpa pers mengenai penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan barang bukti yang berlangsung di halaman Kantor BNNP Sulteng, di Palu.