Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Perhubungan bekerja sama dengan PT Jasa Raharja membentuk koperasi untuk menjamin penumpang angkutan sewa khusus yang menggunakan jasa online guna mendapatkan asuransi, bila terjadi kecelakaan lalulintas di jalan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Suryadi di Palu, Sabtu mengatakan kerja sama tersebut semata-mata untuk memberikan jaminan santunan kepada korban maupun ahli waris korban kecelakaan lalulintas.

Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus telah dilegalkan pengoperasiannya, sehingga angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online diwajibkan bergabung atau bernaung dalam satu badan hukum, baik berupa PT, BUMN, BUMD ataupun koperasi.

Untuk itu, kata dia, Dinas Perhubungan Sulawesi Tengah bersama PT Jasa Raharja telah membentuk pusat koperasi angkutan darat duna membantu dan memenuhi syarat administrasi itu.

"Jadi, angkutan sewa khusus yang sudah masuk menjadi anggota koperasi resmi mendapatkan kartu kendala atau kartu pengawasan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Sulteng," ujarnya.

Menueut dia, apabila mengalami kecelakaan lalulintas, maka penumpangnya dijamin memperoleh dana santunan dari pemerintah yang dibayarkan melalui PT Jasa Raharja, sebab pemilik kendaraan telah membayar retribusi daerah dan juga iuran wajib Jasa Raharja.

Suryadi menjelaskan pentingnya legalitas dan identitas kendaraan angkutan sewa khusus guna mendapatkan kepastian perlin dungan asuransi penumpang.

Selama ini, kata dia, penumpang angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi tidak terjamin asuransi kecelakaan sebagaimana yang diperoleh penumpang angkutan umum baik darat, udara dan laut.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Sulteng Sisliandy pada acara peluncuran pusat koperasi angkutan sewa khusus untuk roda empat (mobil) mengatakan pembentukan koperasi tersebut sebagai wadah bagi mitra sopir untuk mendapatkan kartu identitas atau kartu pengawasan khusus dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulteng melalui Dinas Perhubungan setempat.

"Dengan adanya kartu ini, maka sopir maupun kendaraan angkutan yang digunakan mengangkut penumpang resmi beroperasi secara legal dan penumpangnya sudah pasti terjamin asuransi Jasa Raharja," ujarnya.

Dinas Perhubungan Sulteng mancatat jumlah angkutan sewa khusus berbasis aplikasi di daerah itu saat ini sekitar 600 unit, di antaranya sekitar 200 unit telah terdaftar pada pusat koperasi angkutan sewa khusus itu. 

Dia menambahkan bahwa bagi calon anggota koperasi yang belum terdaftar dapat mendaftarkan diri secara gratis hingga 30 Juni 2021.

Pewarta : Anas Masa
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024