Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Donggala, mengharapkan bantuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) agar membantu memberikan akses kepada masyarakat Donggala yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan, untuk dapat mengelola potensi hutan.
"Banyak masyarakat Donggala yang berada di dalam dan sekitar hutan, sehingga butuh dukungan intervensi dari Pemprov Sulteng memberikan akses pengelolaan dan pemanfaatan potensi hutan kepada mereka," ucap Bupati Donggala Kasman Lassa, di Donggala, pekan lalu.
Salah satu potensi unggulan yang dimiliki oleh Donggala adalah dari sektor kehutanan baik itu hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan hasil hutan kayu.
Namun, potensi-potensi tersebut tidak dapat sepenuhnya dikelola oleh masyarakat yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan, karena adanya pembatasan akses yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Desa-desa yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan di Kabupaten Donggala mulai dari Kecamatan Rio Pakava sampai Kecamatan Sojol Utara," ungkapnya.
Ia berharap agar pengelolaan dan pemanfaatan hutan harus dikelola secara profesional dan berkeadilan, agar potensi hutan dapat memberikan berdampak pada pembangunan kesejahteraan amsyarakat.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng Nahardi menyampaikan bahwa Provinsi Sulawesi Tengah memiliki luas hutan seluas kurang lebih 4.276.716 hektare atau 66,29 persen dari luas Provinsi Sulawesi tengah. Luas luas hutan tersebut, kata dia, terdapat 1.501 desa yang berada di dalam dan sekitar hutan atau 74,31 persen dari total 2.020 desa di Sulawesi tengah.
"Desa-desa yang berada di dalam dan sekitar hutan ini harus terus diberdayakan," ujarnya.
Pemprov Sulteng melalui pihaknya terus menyasar masyarakat di desa tersebut yang berada di dalam dan sekitar hutan dalam upaya mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Upaya itu dilakukan, dengan menempuh skema program perhutanan sosial yang salah satunya yakni memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat di dalam dan sekitar hutan untuk mengelola potensi hutan.
"Pemda berupaya mendorong mengenai pemberdayaan dan pemanfaatan potensi-potensi hutan bukan kayu, sesuai dengan kewenangan yang kami miliki berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah," Nahardi.
"Banyak masyarakat Donggala yang berada di dalam dan sekitar hutan, sehingga butuh dukungan intervensi dari Pemprov Sulteng memberikan akses pengelolaan dan pemanfaatan potensi hutan kepada mereka," ucap Bupati Donggala Kasman Lassa, di Donggala, pekan lalu.
Salah satu potensi unggulan yang dimiliki oleh Donggala adalah dari sektor kehutanan baik itu hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan hasil hutan kayu.
Namun, potensi-potensi tersebut tidak dapat sepenuhnya dikelola oleh masyarakat yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan, karena adanya pembatasan akses yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Desa-desa yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan di Kabupaten Donggala mulai dari Kecamatan Rio Pakava sampai Kecamatan Sojol Utara," ungkapnya.
Ia berharap agar pengelolaan dan pemanfaatan hutan harus dikelola secara profesional dan berkeadilan, agar potensi hutan dapat memberikan berdampak pada pembangunan kesejahteraan amsyarakat.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng Nahardi menyampaikan bahwa Provinsi Sulawesi Tengah memiliki luas hutan seluas kurang lebih 4.276.716 hektare atau 66,29 persen dari luas Provinsi Sulawesi tengah. Luas luas hutan tersebut, kata dia, terdapat 1.501 desa yang berada di dalam dan sekitar hutan atau 74,31 persen dari total 2.020 desa di Sulawesi tengah.
"Desa-desa yang berada di dalam dan sekitar hutan ini harus terus diberdayakan," ujarnya.
Pemprov Sulteng melalui pihaknya terus menyasar masyarakat di desa tersebut yang berada di dalam dan sekitar hutan dalam upaya mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Upaya itu dilakukan, dengan menempuh skema program perhutanan sosial yang salah satunya yakni memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat di dalam dan sekitar hutan untuk mengelola potensi hutan.
"Pemda berupaya mendorong mengenai pemberdayaan dan pemanfaatan potensi-potensi hutan bukan kayu, sesuai dengan kewenangan yang kami miliki berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah," Nahardi.