Bawaslu Donggala temukan kades terlibat aktif di kampanye Pilkada 2024

id Kabupaten Donggala ,Sulawesi Tengah ,KPU Donggala ,Komisi Pemilihan Umum ,Pilkada,ASN ,Kades

Bawaslu Donggala temukan kades terlibat aktif di kampanye Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala Abdul Salim. (ANTARA/Moh Salam)

Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) -

.Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah menemukan sejumlah kepala desa di daerah itu ikut terlibat secara langsung dan aktif dalam kampanye Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala Abdul Salim di Banawa, Sabtu, mengatakan ada beberapa pelanggaran terkait dengan aturan lainnya yang menjadi kewenangan bawaslu setempat untuk melakukan proses penanganan pelanggaran yaitu ketidaknetralan kepala desa (kades) dan perangkat desa.

"Ini kami temukan pada saat pemantauan kampanye di Kecamatan Tanantovea dan Sirenja," kata Abdul Salim.

Ia mengemukakan terdapat pelanggaran yang dilakukan sejumlah kades dan perangkat desa di Kabupaten Donggala selama tahapan kampanye pilkada tersebut.

"Ada ketidaknetralan kepala desa, temuan pelanggaran itu sudah kami proses dan diteruskan pelanggarannya ke Bupati Donggala untuk ditindaklanjuti, " ucapnya.

Menurutnya pelanggaran yang dilakukan kepala desa diteruskan kepada bupati dan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Tentunya kami menunggu hasil dari bupati karena dalam hal pelanggaran aturan lainnya yang menjadi eksekusi bukan bawaslu tapi instansi berwenang seperti pelanggaran ASN ke BKN dan pelanggaran kades ke bupati setempat," sebutnya.

Ia menjelaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan kades di Sirenja dan Tanantovea adalah ikut secara aktif dalam kampanye salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati.

"Bentuk ketidaknetralan kades itu bahwa yang bersangkutan aktif dalam kampanye salah satu paslon dan memberikan simbol-simbol dukungannya kepada paslon tersebut," ujarnya.

Sementara itu untuk pelanggaran yang dilakukan ASN di daerah itu belum ditemukan saat masa kampanye pilkada.

"Hasil temuan dari pengawasan Bawaslu Donggala pada tahapan kampanye ini terkait pidana pemilihan itu tidak ada ditemukan termasuk pelanggaran yang dilakukan ASN," bebernya.

Ia mengimbau kepada semua kades dan ASN untuk tetap menjaga netralitas pada Pilkada 2024.

"Kami tentunya meminta kades, aparat desa dan ASN untuk tidak ikut dalam kampanye salah satu paslon sehingga dapat tercipta pemilihan yang jujur, adil dan transparan," tuturnya.