Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Belawan, Sumatera Utara menangkap seorang pelaku perampokan yang kerap beraksi dengan menggunakan senjata tajam untuk menakut-nakuti korbanya di Tol Belawan.
Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil pengembangan atas penangkapan komplotan perampok yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku R terancam Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku berinisial R ini merupakan perampok spesialis sopir truk yang sering beraksi di pintu Tol Belawan-Kota Medan," kata Kapolres Belawan AKBP Muhammad R Dayan, Senin.
Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil pengembangan atas penangkapan komplotan perampok yang dilakukan beberapa waktu lalu.
"Sebelumnya komplotan perampok telah ditangkap, lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku R," ujarnya.
Modus perampokan yang dilakukan pelaku R adalah dengan cara berpura-pura menumpang di mobil truk.
Saat berada di jalanan yang sepi, pelaku R langsung mengeluarkan pisau dan mengancam sopir truk dan selanjutnya mengambil seluruh barang-barang milik korban.
Hasil curiannya digunakan pelaku untuk bersenang-senang, ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku R terancam Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.