Jakarta (ANTARA) - Pengamat migas Inas Nasrullah Zubir berharap, aparat penegak hukum segera memproses dugaan kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Medan Belawan dengan melubangi pipa distribusi BBM.
Bahkan, menurut dia diharapkan juga, pelaku dapat diberikan hukuman seberat-beratnya untuk menimbulkan efek jera karena aksi yang dilakukannya menimbulkan kebakaran serta mengakibatkan dua orang terluka. .
“Ya harus segera diproses, harus dihukum seberat-beratnya. Bisa dengan menggunakan pasal berlapis,” kata Inas di Jakarta, Senin.
Penggunaan pasal berlapis tersebut menurut dia, karena pelaku tidak hanya diduga melakukan pencurian, namun juga merusak obyek vital serta menyebabkan dua warga mengalami luka bakar.
Dengan pemberian hukuman berat tersebut, diharapkan ke depan akan memunculkan efek jera. Terlebih, kasus di Belawan bukan yang pertama.
“Itu kasus pencurian di Balikpapan, di pipa Lawe-Lawe. Itu kena pasal juga. Semuanya ada di KUHP,” ujar Inas melalui jaringan telepon.
Sementara di sisi lain, Inas juga meminta Pertamina untuk melakukan asesmen terhadap jaringan pipa yang dibobol di Belawan yang menimbulkan kebakaran. Berdasarkan asesmen tersebut, Pertamina harus meningkatkan pengamanan bersama aparat terkait.
Sebelumnya, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan, kebocoran pipa distribusi BBM di Belawan terjadi karena adanya aksi pencurian.
Mengenai dugaan pencurian BBM di Belawan yang terjadi pekan lalu (26/10), lanjutnya, modusnya adalah dengan melubangi pipa distribusi BBM sehingga pipa bocor dan terjadi kebakaran yang menyebabkan dua warga mengalami luka bakar.
Kedua korban adalah YS (31) seorang ibu rumah tangga dan seorang anak laki-laki AI (13). Korban mengalami luka bakar sebanyak 40 persen dari tubuhnya.
Sementara itu pakar hukum Universitas Hasanuddin, Makassar Sulsel Profesor Juajir Sumardi juga mendesak aparat untuk menindak tegas pelaku. Apalagi, kasus tersebut juga menimbulkan kebakaran dan pencemaran.
Juajir mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan menggunakan pasal berlapis sebab sejumlah pelanggaran yang dilakukannya berdasarkan pertama dari UU Lingkungan hidup. P
Kemudian, tambahnya, bisa saja KUHP, pencurian dan pengrusakan sarana dan prasarana sehingga diharapkan kasus ini bisa dituntaskan secara hukum, termasuk, jika ternyata melibatkan ‘orang dalam’.
Berita Terkait
Pertamina tingkatkan pengawasan distribusi BBM di Sulawesi Tengah
Jumat, 5 April 2024 4:12 Wib
Polda Sulteng sidak dua SPBU antisipasi kecurangan pengisian BBM
Senin, 1 April 2024 11:23 Wib
Polres Touna cek SPBU cegah kecurangan pengisian BBM jelang mudik Lebaran
Minggu, 31 Maret 2024 12:41 Wib
Polda-Sulteng awasi penyaluran BBM di SPBU cegah manipulasi takaran
Minggu, 31 Maret 2024 3:46 Wib
Polda Sulteng cek sejumlah SPBU cegah praktik kecurangan pengisian BBM
Sabtu, 30 Maret 2024 15:28 Wib
Pertamina imbau masyarakat beli BBM nonsubsidi
Kamis, 28 Maret 2024 6:44 Wib
Ombudsman sidak SPBU di Kota Palu pastikan penjualan BBM sesuai takaran
Kamis, 28 Maret 2024 3:19 Wib
BPH Migas uji coba surat rekomendasi berbasis teknologi informasi
Jumat, 8 Maret 2024 14:35 Wib