Palu (ANTARA) -
Dinas Sosial, Kota Palu, Sulawesi Tengah menyebutkan pihaknya hanya berhasil memvalidasi 3 ribu lebih data warga penerima bantuan sosial (bansos) dari 11.000 data yang dinyatakan invalid atau bermasalah.
 
Kepala Dinas Sosial Kota Palu RomRomy Sandi Agung yang ditemui di Palu Selasa mengatakan, hingga 31 Oktober lalu kurang 8 ribu lebih data keluarga penerima manfaat (KPM) yang dinyatakan anomali atau tidak sesuai dengan dokumen kependudukan terpaksa dihapus dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
 
"Selama sepekan kami bergelut dengan data, hanya 3 ribu lebih data yang berhasil diselamatkan, dalam artinya memiliki nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga beserta nama dan alamat yang jelas," ujar Romy.
 
Oleh karena situ, warga yang terhapus dalam DTKS dapat diusulkan pada periode selanjutnya setelah Kementerian Sosial (Kemensos) membuka kembali sistem, dan mereka yang telah terakomodasi ke dalam usulan periode September-Oktober 2021 tinggal menunggu penetapan DTKS yang dituangkan dalam surat keputusan Mensos.
 
Dinas Sosial mencatat, dari hasil validasi data penerima bantuan sosial intervensi langsung Kemensos seperti bantuan pangan non tunai (BPNT), program keluarga harapan (PKH) dan sebaginya berjumlah 57.039 KPM.
 
"Meskipun Kemensos belum membuka kembali sistemnya, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK ) telah melakukan verifikasi kembali dengan meminta warga memperbaiki data kependudukan. Karena data kependudukan merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan sosial," ucap Romy.
 
Lebih lanjut di jelaskannya, pihaknya menduga anomali data terjadi disebabkan beberapa faktor, boleh jadi warga yang terdaftar di DTKS telah pindah domisili atau bukan lagi menjadi warga Kota Palu, selain itu meninggal dunia.
 
Sebab, proses penyisiran dilakukan TKSK di lapangan, banyak kasus terjadi tidak menemukan keberadaan warga tercantum sebagai KPM, selain temuan ketidaksesuaian dengan dokumen kependudukan.
 
Ia berharap, warga yang terhapus dalam DTKS jangan berkecil hati, sebab masih ada peluang tahap selanjutnya, dengan catatan harus memiliki dokumen kependudukan yang valid.
 
"Kami sudah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi, di bantu pekerja sosial. Oleh karen itu, dokumen kependudukan jangan dianggap remeh, sebab dokumen tersebut merupakan syarat yang wajib dipenuhi. Bagaimana bisa intervensi pemerintah tanpa dukungan data KPM yang jelas, sebab dokumen kependudukan menjadi acuan kementerian terkait menyalurkan bantuan sosial," demikian Romy.

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024