Mamuju (ANTARA) - Polres Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat menangkap seorang bandar narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 192 gram.
Kapolres Pasangkayu Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Subiyakto, Minggu, membenarkan penangkapan seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
"Memang benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial A (37), warga Banawa, Kaupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah," tegas Didik Subiyakto.
Selain menangkap A lanjut Didik Subiyakto, personel Satuan Reskoba Polres Pasangkayu juga berhasil menyita barang bukti, berupa satu paket sedang dan empat paket ukuran besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 192, 02 gram.
Selain itu lanjutnya, turut disita 18 bungkus yang berisi plastik bening kosong, satu alat hisap sabu serta satu unit mobil.
Dari hasil pemeriksaan sementara lanjut Kapolres, narkoba jenis sabu-sabu itu diperoleh A dari rekannya berinisial E warga Sulawesi Tengah.
"Diduga sabu-sabu tersebut akan dijual di wilayah Kabupaten Pasangkayu," ujar Didik Subiyakto.
Polres Pasangkayu kata Didik Subiyakto, masih terus mengembangkan penangkapan bandar narkoba tersebut untuk mengungkap jaringannya.
Sementara A tambahnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan penangkapan ini untuk mengungkap jaringannya," tegas Didik Subiyakto.
Kapolres Pasangkayu Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Subiyakto, Minggu, membenarkan penangkapan seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
"Memang benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial A (37), warga Banawa, Kaupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah," tegas Didik Subiyakto.
Selain menangkap A lanjut Didik Subiyakto, personel Satuan Reskoba Polres Pasangkayu juga berhasil menyita barang bukti, berupa satu paket sedang dan empat paket ukuran besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 192, 02 gram.
Selain itu lanjutnya, turut disita 18 bungkus yang berisi plastik bening kosong, satu alat hisap sabu serta satu unit mobil.
Dari hasil pemeriksaan sementara lanjut Kapolres, narkoba jenis sabu-sabu itu diperoleh A dari rekannya berinisial E warga Sulawesi Tengah.
"Diduga sabu-sabu tersebut akan dijual di wilayah Kabupaten Pasangkayu," ujar Didik Subiyakto.
Polres Pasangkayu kata Didik Subiyakto, masih terus mengembangkan penangkapan bandar narkoba tersebut untuk mengungkap jaringannya.
Sementara A tambahnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan penangkapan ini untuk mengungkap jaringannya," tegas Didik Subiyakto.