Satu oknum polisi tersangka kasus narkoba

id Narkoba, tersangka narkoba, penegakan hukum, polresparimo, Kapolres Parimo, Jovan Sumual, Sulteng

Satu oknum polisi tersangka kasus narkoba

Para tersangka kasus tindak pidana narkotika dihadirkan dalam konferensi pers akhir tahun pencapaian berbagai pengungkapan kasus yang berlangsung di Parigi, Selasa (31/12/2024). (ANTARA/Moh. Ridwan)

Parigi, Sulteng (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengatakan satu orang oknum anggota polisi berinisial DP tersangka kasus narkoba dan saat ini menjalani proses hukum.

"Sejak Januari hingga Desember 2024 jumlah tersangka kasus narkoba sekitar 59 orang, satu orang diantaranya adalah oknum polisi," kata Kapolres Parigi Moutong AKBP Jovan Reagan Sumual pada konferensi pers akhir tahun pencapaian berbagai pengungkapan kasus berlangsung di Parigi, Selasa.

Ia mengemukakan penanganan kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani pihaknya selama 2024 sebanyak 49 kasus, proses penyidikan tujuh kasus, kemudian penanganan perkara tahap satu tujuh kasus, penanganan tahap dua atau P21 sebanyak 32 kasus, SP3 satu kasus dan rehabilitasi dua kasus.

Dari 59 tersangka kasus narkoba, 53 tersangka laki-laki dan enam tersangka perempuan yang saat ini sebagian besar perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi untuk penanganan hukum selanjutnya.

"Barang bukti sebanyak 622,34 gram narkoba jenis sabu dari 529 paket narkoba," ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong Iptu Nasir Mangaseng mengemukakan khusus tersangka anggota polisi disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Oknum anggota polisi berpangkat brigadir tersebut berperan sebagai bandar, DP ditangkap bersama seorang perempuan yang juga tersangka kasus narkoba.

"Seorang perempuan ditangkap bersama DP merupakan residivis kasus yang sama," ucapnya.

Ia menuturkan dari sisi kode etik profesi, saat ini Propam Polres Parigi Moutong juga sedang melakukan penanganan sesuai prosedur hukum.

"Proses pemecatan sedang ditangani Propam sering dengan tindak pidana," kata Nasir.