Kota Palu (ANTARA) - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Alkhairaat (KKN Unisa) angkatan 49, menggencarkan kampanye stop kekerasan di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Alkhairaat Ahmadan B Lamuri mengatakan program kerja yang dihasilkan lewat KKN kondisional dengan situasi yang ada saat ini, hal itu berdasarkan setiap kelompok kerja dan lokasi penempatannya.
"Kebetulan di Palu, maka lahirlah program dari kelompok ini kampanye stop kekerasan terhadap anak, maupun sosialisasi pemenuhan hak-hak anak karena secara umum hal itu sangat diperlukan," kata Ahmadan.
Ia menjelaskan situasi saat ini Kota Palu, marak dengan hal-hal yang berhubungan pada eksploitasi anak, bahkan kekerasan yang pada akhirnya berdampak pada timbulnya perlakuan yang sama dari anak terhadap orang tua.
Terpisah, Relawan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kota Palu Herdawati mengatakan kekerasan terhadap anak masih menjadi problem penegakan hukum di Indonesia, maupun Kota Palu.
Kekerasan kerap menjadi latar belaka dialami anak-anak, dipengaruhi besar oleh faktor ekonomi keluarga.
Padahal, lanjut Herdawati, hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan yang pertama dan utama. Selain itu, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah juga berperan dalam memenuhi hak anak.
Hak anak antara lain, hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus anak.
"Pemenuhan hak-hak anak merupakan pondasi dan modal tunas bangsa yang pada dasarnya anak-anak ini bergantung dari kita lagi sebagai orang tua, pemanfaatan waktu yang luang dengan memberi kasih sayang yang luar biasa itu akan memiliki dampak positif tapi juga harus dibarengi dengan ketegasan yang penuh dengan kasih sayang," kata Herdawati.
Ia mengemukakan anak tidak hanya menjadi korban kekerasan, melainkan dapat menjadi pelaku kekerasan dan kejahatan, atau yang sering disebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kasus ABH ini terjadi karena anak menjadi korban dari apa yang dilihat, didengar dan dirasakan, serta pengaruh lingkungan di sekitar anak-anak.
"Memang perilaku kita akan sangat berpengaruh terhadap perilaku anak kepada kita," katanya.
Sementara Koordinator Posko IV KKN Unisa, Melati mengungkapkan rasa keprihatinan menjadi latar belaka yang cukup besar, dalam menjadikan pemenuhan hak terhadap anak sebagai bahan dialog terbuka bersama publik luas.
"Yang kita harapkan dari diskusi ini akan memberikan pemahaman bagi para orang tua tentang pemberian hak-hak anak sangatlah perlu," pungkasnya.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Alkhairaat Ahmadan B Lamuri mengatakan program kerja yang dihasilkan lewat KKN kondisional dengan situasi yang ada saat ini, hal itu berdasarkan setiap kelompok kerja dan lokasi penempatannya.
"Kebetulan di Palu, maka lahirlah program dari kelompok ini kampanye stop kekerasan terhadap anak, maupun sosialisasi pemenuhan hak-hak anak karena secara umum hal itu sangat diperlukan," kata Ahmadan.
Ia menjelaskan situasi saat ini Kota Palu, marak dengan hal-hal yang berhubungan pada eksploitasi anak, bahkan kekerasan yang pada akhirnya berdampak pada timbulnya perlakuan yang sama dari anak terhadap orang tua.
Terpisah, Relawan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kota Palu Herdawati mengatakan kekerasan terhadap anak masih menjadi problem penegakan hukum di Indonesia, maupun Kota Palu.
Kekerasan kerap menjadi latar belaka dialami anak-anak, dipengaruhi besar oleh faktor ekonomi keluarga.
Padahal, lanjut Herdawati, hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan yang pertama dan utama. Selain itu, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah juga berperan dalam memenuhi hak anak.
Hak anak antara lain, hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus anak.
"Pemenuhan hak-hak anak merupakan pondasi dan modal tunas bangsa yang pada dasarnya anak-anak ini bergantung dari kita lagi sebagai orang tua, pemanfaatan waktu yang luang dengan memberi kasih sayang yang luar biasa itu akan memiliki dampak positif tapi juga harus dibarengi dengan ketegasan yang penuh dengan kasih sayang," kata Herdawati.
Ia mengemukakan anak tidak hanya menjadi korban kekerasan, melainkan dapat menjadi pelaku kekerasan dan kejahatan, atau yang sering disebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kasus ABH ini terjadi karena anak menjadi korban dari apa yang dilihat, didengar dan dirasakan, serta pengaruh lingkungan di sekitar anak-anak.
"Memang perilaku kita akan sangat berpengaruh terhadap perilaku anak kepada kita," katanya.
Sementara Koordinator Posko IV KKN Unisa, Melati mengungkapkan rasa keprihatinan menjadi latar belaka yang cukup besar, dalam menjadikan pemenuhan hak terhadap anak sebagai bahan dialog terbuka bersama publik luas.
"Yang kita harapkan dari diskusi ini akan memberikan pemahaman bagi para orang tua tentang pemberian hak-hak anak sangatlah perlu," pungkasnya.