Pemkot Palu kawal pendataan program subsidi tepat elpiji tiga kilogram

id Elpiji bersubsidi, subsidi tepat, tabung gas, Pemkotpalu, bagian ekonomi, Setda kotapalu, Pertamina

Pemkot Palu kawal pendataan program subsidi tepat elpiji tiga kilogram

Ilustrasi - Salah seorang warga membeli elpiji bersubsidi 3 kilogram dari mobil penyalur elpiji di kegiatan di pasar murah yang disediakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Sulawesi di Kota Palu sebagai upaya menjaga stabilitas harga bahan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru 2023, Selasa (6/12/2022). ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengawal proses pendataan warga penerima program subsidi tepat khusus elpiji 3 kilogram yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) oleh pemilik pangkalan dan agen.


 


"Saat ini sedang proses pendataan pada masing-masing pangkalan oleh mitra Pertamina, dan kami selaku pemerintah daerah melalukan pengawasan," kata Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu Rahmad Mustafa di Palu, Minggu.


 


Program subsidi tepat elpiji 3 kilogram oleh Pemerintah Pusat, sebagai upaya transformasi penjualan produk bersubsidi, supaya warga miskin tidak kesulitan memperoleh elpiji 3 kilogram.


 


Sejauh ini, katanya, masih ada ditemukan penjualan produk bersubsidi secara ecer di kios atau warung dengan harga rata-rata Rp30 hingga Rp35 ribu rupiah atau atau hampir dua kali lipat dari harga eceran tertinggi (HET) di tetapkan pemerintah.


 


"Tentu kondisi ini meresahkan warga penerima subsidi. Seharusnya produk bersubsidi di jual di pangkalan resmi, justru beredar juga di kios atau warung," ucapnya.


 


Rahmad mengemukakan, dari hasil validasi menuju transformasi sistem, di ibu kota Sulteng tercatat sekitar 951 pangkalan resmi mitra Pertamina tersebar di 48 kelurahan dan delapan kecamatan.


 


Dikatakannya, setelah penindakan terhadap 19 pengecer kios atau warung dengan barang bukti 140 tabung elpiji bersubsidi pada Juni lalu, kini Pemkot Palu fokus pada pengawasan pendistribusian elpiji 3 kilogram di pangkalan bersama satuan tugas (Satgas) yang telah dibentuk.


 


Ia juga meminta warga tidak menjual produk bersubsidi selain di pangkalan, karena tabung 3 kilogram hanya dikhususkan untuk masyarakat prasejarah, dan tindakan tersebut melanggar hukum serta masuk ranah pidana.


 


"Ada sejumlah produk dibolehkan dijual secara ecer, seperti elpiji 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Produk ini dijual untuk segmen non subsidi atau masyarakat berpenghasilan menengah ke atas," ujarnya.