Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Donggala, Sulawesi Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil menggagalkan pengiriman 2.500 kilogram pupuk bersubsidi dari Mamuju Provinsi Sulawesi Barat ke daerah tersebut.
"Kami menangkap pelaku berinisial S berusia 33 tahun yang merupakan perawat akibat dugaan tindak pidana memperdagangkan pupuk bersubsidi yang ditetapkan dilarang oleh pemerintah untuk diperdagangkan," kata Kasat Reskrim Iptu Andi Harman Syah di Banawa, Jumat.
Ia mengemukakan pelaku sudah sebanyak enam kali melakukan transaksi jual beli pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska dengan harga mencapai Rp240 ribu per karung.
"Berdasarkan keterangan saksi pupuk jenis Urea dijual dengan pada kisaran harga Rp205 ribu sampai Rp220 per karung, dan pupuk Phonska dijual mulai harga Rp225 ribu hingga Rp240 ribu per karung isi 50 Kilogram," ucapnya.
Pelaku pun memperoleh pupuk bersubsidi itu dari seorang warga di Dusun Lemba Desa Papalang, Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat yang tidak memiliki hak untuk menjual pupuk bersubsidi.
"Pelaku S ini membeli pupuk bersubsidi dari warga itu mulai harga Rp140 ribu sampai Rp160 ribu per karung isi 50 kilogram, pelaku melakukan perbuatannya dengan tujuan mendapatkan keuntungan," sebutnya.
Pasal yang dilanggar seperti pasal 110 juncto pasal 36 jo pasal 35 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan juncto pasal 2 peraturan presiden nomor 77 tahun 2005 yang telah diubah dengan peraturan presiden nomor 15 tahun 2011 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.
"Sanksi pidana bagi pelaku berupa hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp250 juta," ujarnya.
Sementara itu Plh Kasi Humas Polres Donggala Iptu Hizbullah Bustamin menjelaskan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini sudah dalam proses penyidikan dan pelaku S ini telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Menurut dia, pelaku dan barang bukti berada di Polres Donggala untuk proses selanjutnya guna diserahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala.
"Polres Donggala menyita sejumlah barang bukti berupa 25 karung pupuk bersubsidi jenis Phonska dan 25 karung pupuk merk Urea masing-masing berisikan 50 kilogram dengan total 2,5 ton pupuk bersubsidi, " tuturnya.
Sebelumnya pelaku melakukan transaksi menjual pupuk bersubsidi itu sejak bulan Agustus hingga November 2024.