Komentar Menag Soal Charlie Heboh
Minggu, 3 April 2016 20:55 WIB
Lukman Hakim Saifuddin. (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Jakarta (antarasulteng.com) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan sebagai dalih pembenar untuk setiap tindakan menyebar kebencian dan menistakan agama.
Karenanya, Menag meminta aparat mengambil tindakan hukum tegas terhadap pengelola akun media sosial dan penerbitan media yang menyebarkan kebencian dan penistaan agama.
"Pemilik akun media sosial dan pihak yang memproduksi dan menyebar penistaan agama harus diproses hukum. Langkah ini lebih produktif ketimbang aksi kekerasan seperti yang terjadi di Prancis pasca terbitnya karikatur Nabi Muhammad di suratkabar Charlie Hebdo," tegas Menag dalam keterangan pers Kemenag, Minggu.
Sebuah komik satir bernama Charlie Heboh beredar di jejaring sosial. Dari laman facebook Charlie Heboh yang diunggah perdana pada Jumat 1 April 2016, diketahui bahwa edisi perdana komik Charlie Heboh menampilkan gambar seorang pria berjanggut terlihat sedang memperkosa seorang anak kecil yang disimbolkan dengan perempuan berambut kepang lengkap dengan tas sekolah dan sebuah boneka.
"Ana cuma menjalankan sunnah nabi," ucap pria yang ditampilkan dalam laman sampul Charlie Heboh tersebut.
Gambar ilustrasi pelecehan seksual itu, secara jelas terpampang dengan latar warna kuning dan tulisan berupa 'Sunnah' yang dituliskan sebanyak tiga kali.
Belum diketahui persis di mana komik ini beredar dan diproduksi. Namun pemilik akun Charlie Heboh mengaku baru mengedarkannya di Jakarta.
Menag menilai penegakan hukum lebih mencerminkan bahwa masyarakat Indonesia mampu bersikap dewasa menghadapi provokasi penistaan agama oleh pihak manapun. Hal itu juga selaras dengan ajaran Islam yang mengutamakan cara produktif ketimbang reaktif dalam merespon sesuatu.
"Protes dan bantahan untuk setiap tindakan penistaan perlu dilakukan dengan cara yang baik dan elegan," katanya.
Menag mengaku masih berprasangka bahwa pembuatan dan penyebaran karikatur yang sensitif agama adalah kesalahan fatal dalam memahami kebebasan berpendapat, bukan upaya sengaja untuk membuat gara-gara yang memancing keributan lewat isu agama.
"Namun demikian, saya minta aparat keamanan dapat segera menemukan produsen konten tersebut, dan melakukan penindakan hukum yang tegas," tandasnya.
Karenanya, Menag meminta aparat mengambil tindakan hukum tegas terhadap pengelola akun media sosial dan penerbitan media yang menyebarkan kebencian dan penistaan agama.
"Pemilik akun media sosial dan pihak yang memproduksi dan menyebar penistaan agama harus diproses hukum. Langkah ini lebih produktif ketimbang aksi kekerasan seperti yang terjadi di Prancis pasca terbitnya karikatur Nabi Muhammad di suratkabar Charlie Hebdo," tegas Menag dalam keterangan pers Kemenag, Minggu.
Sebuah komik satir bernama Charlie Heboh beredar di jejaring sosial. Dari laman facebook Charlie Heboh yang diunggah perdana pada Jumat 1 April 2016, diketahui bahwa edisi perdana komik Charlie Heboh menampilkan gambar seorang pria berjanggut terlihat sedang memperkosa seorang anak kecil yang disimbolkan dengan perempuan berambut kepang lengkap dengan tas sekolah dan sebuah boneka.
"Ana cuma menjalankan sunnah nabi," ucap pria yang ditampilkan dalam laman sampul Charlie Heboh tersebut.
Gambar ilustrasi pelecehan seksual itu, secara jelas terpampang dengan latar warna kuning dan tulisan berupa 'Sunnah' yang dituliskan sebanyak tiga kali.
Belum diketahui persis di mana komik ini beredar dan diproduksi. Namun pemilik akun Charlie Heboh mengaku baru mengedarkannya di Jakarta.
Menag menilai penegakan hukum lebih mencerminkan bahwa masyarakat Indonesia mampu bersikap dewasa menghadapi provokasi penistaan agama oleh pihak manapun. Hal itu juga selaras dengan ajaran Islam yang mengutamakan cara produktif ketimbang reaktif dalam merespon sesuatu.
"Protes dan bantahan untuk setiap tindakan penistaan perlu dilakukan dengan cara yang baik dan elegan," katanya.
Menag mengaku masih berprasangka bahwa pembuatan dan penyebaran karikatur yang sensitif agama adalah kesalahan fatal dalam memahami kebebasan berpendapat, bukan upaya sengaja untuk membuat gara-gara yang memancing keributan lewat isu agama.
"Namun demikian, saya minta aparat keamanan dapat segera menemukan produsen konten tersebut, dan melakukan penindakan hukum yang tegas," tandasnya.
Pewarta :
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Rektor UIN Datokarama Palu perjuangkan hak generasi muda peroleh pendidikan
25 January 2026 18:45 WIB
Pemprov Sulteng gandeng UIN Datokarama Palu sukseskan Program Berani Cerdas
10 January 2026 18:19 WIB
Rektor UIN-Datokarama Palu ajak belajar keikhlasan sebagai refleksi HAB Kemenag
04 January 2026 8:02 WIB
UIN-Datokarama Palu mempromosikan karya ilmiah dan produk unggulan daerah di AICIS+
29 October 2025 14:54 WIB
Rektor UIN Datokarama Palu: Jangan ada nepotisme pada seleksi penerima KIP Kuliah
23 September 2025 20:29 WIB
Kementrans dan UIN Palu penuhi hak warga trans mengenyam pendidikan tinggi
11 September 2025 20:17 WIB
UIN Datokarama Palu siap menuju sertifikasi ISO untuk layanan mutu pendidikan
08 September 2025 14:53 WIB
Terpopuler - Nasional
Lihat Juga
Pemerintah terus bangun bangun jembatan di Tapanuli Tengah untuk pacu ekonomi
25 January 2026 10:38 WIB