Jakarta (antarasulteng.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi ketentuan pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto.
"Mengadili, menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Bambang merasa keberatan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2002 yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sedangkan pejabat negara lainnya diberhentikan sementara bila berstatus sebagai terdakwa, itupun dengan prasyarat bila yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan pada saat menjabat atau menyalahgunakan kewenangannya.
Selain itu kualifikasi delik dalam ketentuan tersebut dinilai Bambang tidak diatur secara jelas sehingga sangat berpotensi untuk menjadikan posisi hukum pimpinan KPK menjadi rentan.
Sementara itu Mahkamah berpendapat bahwa dugaan penetapan pimpinan KPK sebagai tersangka merupakan rekayasa politis mungkin saja terjadi, namun permohonan Bambang untuk meniadakan ketentuan tersebut bukanlah jalan keluar yang tepat.
Mahkamah menyebutkan bahwa mekansime mengenai penetapan tersangka merupakan bagian dari objek praperadilan.
"Apabila hakim pengadilan negeri mengabulkan praperadilan dimaksud, maka Presiden harus segera mencabut keputusannya tentang pemberhentian sementara atas pimpinan KPK yang bersangkutan," ujar Hakim Konstitusi Aswanto.
Mahkamah berpendapat apabila yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang disangkakan, maka itu tidak disebabkan oleh inkonstitusionalnya Pasal 32 ayat (2) UU KPK.
"Melainkan karena kurang lengkapnya pengaturan mengenai masalah tersebut, sehingga hal itu merupakan legislative review yang merupakan kewenangan pembentuk Undang Undang untuk melengkapinya," pungkas Aswanto.
(M048/S027)
"Mengadili, menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Bambang merasa keberatan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2002 yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sedangkan pejabat negara lainnya diberhentikan sementara bila berstatus sebagai terdakwa, itupun dengan prasyarat bila yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan pada saat menjabat atau menyalahgunakan kewenangannya.
Selain itu kualifikasi delik dalam ketentuan tersebut dinilai Bambang tidak diatur secara jelas sehingga sangat berpotensi untuk menjadikan posisi hukum pimpinan KPK menjadi rentan.
Sementara itu Mahkamah berpendapat bahwa dugaan penetapan pimpinan KPK sebagai tersangka merupakan rekayasa politis mungkin saja terjadi, namun permohonan Bambang untuk meniadakan ketentuan tersebut bukanlah jalan keluar yang tepat.
Mahkamah menyebutkan bahwa mekansime mengenai penetapan tersangka merupakan bagian dari objek praperadilan.
"Apabila hakim pengadilan negeri mengabulkan praperadilan dimaksud, maka Presiden harus segera mencabut keputusannya tentang pemberhentian sementara atas pimpinan KPK yang bersangkutan," ujar Hakim Konstitusi Aswanto.
Mahkamah berpendapat apabila yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang disangkakan, maka itu tidak disebabkan oleh inkonstitusionalnya Pasal 32 ayat (2) UU KPK.
"Melainkan karena kurang lengkapnya pengaturan mengenai masalah tersebut, sehingga hal itu merupakan legislative review yang merupakan kewenangan pembentuk Undang Undang untuk melengkapinya," pungkas Aswanto.
(M048/S027)