KPU Banggai: 37.635 pemilih terdaftar untuk PSU pada Pilkada Banggai

id KPU Banggai,Pilkada Banggai,pemungutan suara ulang,Santo Gotia ,Putusan MK

KPU Banggai: 37.635 pemilih terdaftar untuk PSU pada Pilkada Banggai

Ilustrasi - Logistik pemilu di KPU Banggai [ANTARA/ Steven Pontoh)

Palu (ANTARA) -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai mencatat sebanyak 37.635 orang pemilih terdaftar untuk pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

“PSU dilakukan di dua kecamatan dengan totalnya 37 desa, 89 tempat pemungutan suara (TPS) dan 37.635 pemilih,” kata Ketua KPU Banggai Santo Gotia dihubungi dari Palu, Kamis.

Dia memperincikan PSU dilaksanakan di Kecamatan Toili dengan 25 desa, 63 TPS dan 26.452 pemilih. Kecamatan Simpang Raya dengan 12 desa, 26 TPS dan 11.183 pemilih.

“Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak, untuk memastikan PSU berjalan aman dan lancar,” ujarnya.

Dia mengungkapkan KPU Banggai membutuhkan anggaran untuk PSU sebesar Rp3,8 miliar.

Dia juga memastikan pihaknya sangat siap untuk melaksanakan PSU, baik dari aspek teknis maupun anggaran.

“Anggaran kami telah tersedia,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua daerah di Sulawesi Tengah untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) terkait Pilkada serentak 2024.

Putusan MK Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai serta Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong.

PSU di Kabupaten Banggai dilaksanakan pada Sabtu 5 April 2025, yang diikuti dua pasang calon yakni Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang nomor urut 3, dan Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) nomor urut 1.