Palu (ANTARA) -
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu Mutmainah Korona menyebut kebijakan Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah akan memblokir KTP-el warga yang tak membayar retribusi sampah selama dua bulan berturut-turut dinilai keliru.

"Perlu mempertimbangkan pijakan hukum yang ada. Apalagi retribusi sampah masih di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum," kata Mutmainah melalui keterangan tertulisnya di Palu, Senin, menanggapi kebijakan Wali Kota Palu.
 
Ia menjelaskan, sanksi diatur dalam Pasal 76 Perda retribusi jasa umum yaitu sanksi administrasi berupa bunga sebesar dua persen setiap bulan kelambatan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar, dan penagihan menggunakan surat tagih retribusi daerah (STRD).
 
Oleh karena itu, Pemkot Palu perlu mengkaji kembali kebijakan, apakah aturan yang diterapkan bagi warga yang menunggak merujuk pada Perda atau arahan kepala daerah.
 
"Walaupun retribusi sampah ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi target utama bagi Pemkot Palu, namun proses peningkatan retribusi tersebut harus dilakukan berdasarkan aturan yang ada," ujarnya.
 
Menurut Mutmainah, semua kebijakan diterapkan pemerintah daerah (Pemda) mesti berlandaskan aturan yang sudah diatur.
 
Pemblokiran KTP-el , katanya, berpotensi terhadap pengabaian hak dasar lainnya, karena KTP merupakan perwujudan dari hak warga dalam bentuk dokumen kependudukan, dan menjadi tugas Pemda mewujudkan dokumen itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
 
"Sanksi retribusi dengan memblokir KTP, menurut saya adalah hal yang berbeda dengan hak kependudukan warga," ucapnya.
 
Ia menambahkan, Pemkot Palu perlu memperkuat kesadaran warga mengenai kepatuhan terhadap retribusi, dan pentingnya pelibatan warga dalam berbagai inisiasi kebijakan, itu juga menjadi bagian penting.
 
Sebelumnya, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengemukakan pernyataan akan memberikan sanksi kepada warga yang tidak membayar iuran retribusi sampah selama dua bulan berturut-turut dengan memblokir KTP-el.
 
Pernyataan itu ia sampaikan pada rapat bersama camat dan Ketua RT/RW Kelurahan Kelurahan Besusu Tengah dan Kelurahan Barat di Sekretariat Daerah Pemkot Palu pada Jumat (10/2).

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2024