Jakarta (ANTARA) -
Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap pemilik hotel di wilayah Jakarta Barat.
"Kami Subdit Jatanras telah menerima laporan dari masyarakat bahwa terjadi kasus pembunuhan pada Kamis (13/4) atas korban berinisial NSB (63), jenis kelamin perempuan, di Jalan Assirot, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakbar, " kata Kasubdit Jatanras Polda Metro AKBP Indrawienny Panjiyoga saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Indra menjelaskan, setelah mendapat informasi tersebut tim melaksanakan penyelidikan mendalam, menggali informasi dari sekitar TKP dan memeriksa saksi.
"Kami mendapat informasi ada dua orang yang kita curigai sebagai pelaku pembunuhan, lalu dari TKP kita mendapatkan fakta bahwa ada hilangnya beberapa barang korban, yaitu dua mobil dan beberapa kartu ATM," katanya.
Setelah mendapatkan sejumlah informasi dan keterangan saksi, tim Subdit Jatanras berhasil menangkap dua orang di wilayah Banyuwangi pada 14 April pukul 16.00 WIB.
"Dua orang pelaku tersebut berinisial FM (31) jenis kelamin laki-laki dan SDS (49) berjenis kelamin perempuan," katanya.
Indra menyebutkan, para tersangka bekerjasama melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mengikat leher korban dengan tali hingga korban meninggal. Kemudian para tersangka mengambil barang-barang milik korban.
"Motif para tersangka karena sakit hati dengan perilaku dan kata-kata korban yang sering berkata kasar kepada para tersangka yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) korban," katanya.
Polisi menerapkan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP kepada para tersangka. "Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Indrawienny.
Indra menjelaskan, setelah mendapat informasi tersebut tim melaksanakan penyelidikan mendalam, menggali informasi dari sekitar TKP dan memeriksa saksi.
"Kami mendapat informasi ada dua orang yang kita curigai sebagai pelaku pembunuhan, lalu dari TKP kita mendapatkan fakta bahwa ada hilangnya beberapa barang korban, yaitu dua mobil dan beberapa kartu ATM," katanya.
Setelah mendapatkan sejumlah informasi dan keterangan saksi, tim Subdit Jatanras berhasil menangkap dua orang di wilayah Banyuwangi pada 14 April pukul 16.00 WIB.
"Dua orang pelaku tersebut berinisial FM (31) jenis kelamin laki-laki dan SDS (49) berjenis kelamin perempuan," katanya.
Indra menyebutkan, para tersangka bekerjasama melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mengikat leher korban dengan tali hingga korban meninggal. Kemudian para tersangka mengambil barang-barang milik korban.
"Motif para tersangka karena sakit hati dengan perilaku dan kata-kata korban yang sering berkata kasar kepada para tersangka yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) korban," katanya.
Polisi menerapkan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP kepada para tersangka. "Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Indrawienny.