Logo Header Antaranews Sulteng

Polres Banggai amankan empat pelaku dengan sabu 1,1 kilogram

Kamis, 23 April 2026 14:11 WIB
Image Print
Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah, mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 1.129 gram. ANTARA/HO-Humas Polres Banggai

Palu (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, Sulawesi Tengah mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 1.129 gram.

Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid dalam keterangannya di Palu, Kamis, mengatakan para pelaku diamankan di kompleks Pasar Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Pagimana.

“Kami berhasil mengamankan para pelaku di kompleks Pasar Jalan Trans Sulawesi Pagimana dengan barang bukti 20 ball berisikan 1.129,0 gram sabu,” katanya.

Ia mengungkapkan ke empat pelaku masing-masing berinisial MB (50) alias D, RS (39) alias K, dan RM (36) alias N yang merupakan warga Kecamatan Bualemo, serta AP (42) warga Kecamatan Luwuk Selatan.

Ia menjelaskan, barang haram tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Banggai dan sekitarnya.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), satu pak plastik bening, empat unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan narkoba, serta satu unit mobil Avanza.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di daerah tersebut.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026