Logo Header Antaranews Sulteng

Polres Bangkep intensifkan pengawasan harga pangan cegah penimbunan

Kamis, 26 Maret 2026 20:49 WIB
Image Print
Unit IV Tipidter Sat Reksrim Polres Bangkep melakukan pendataan dan pengecekan harga pangan di Pasar Tradisional Salakan, Kecamatan Tinangkung, Kamis (26/3/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Bangkep

Palu (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai Kepulauan melalui Unit IV Tipidter mengintensifkan pengawasan harga dan distribusi komoditas pangan di wilayah setempat guna mencegah praktik penimbunan serta menjaga stabilitas harga di pasaran.

“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan fluktuasi harga pangan tetap dalam batas wajar dan ketersediaan stok di tingkat pedagang mencukupi kebutuhan masyarakat,” kata Kasat Reskrim AKP Nanang Afrioko dalam keterangannya di Palu, Kamis.

Unit IV Tipidter Sat Reksrim Polres Bangkep melakukan pendataan dan pengecekan harga pangan di Pasar Tradisional Salakan, Kecamatan Tinangkung.

Ia mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk implementasi Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan.

Kegiatan ini dilaksanakan secara bersinergi dengan Dinas Perindag dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Banggai Kepulauan.

Dalam pemantauan tersebut, petugas melakukan pengecekan di beberapa titik utama, seperti Toko Santana, Toko Moala, dan Toko Naura.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil pendataan menunjukkan harga beras premium berkisar antara Rp14.500 hingga Rp15.000 per kilogram, sementara beras SPHP stabil di angka Rp12.500 per kilogram.

Komoditas lain seperti bawang merah terpantau di harga Rp52.000 per kilogram dan telur ayam ras di harga Rp34.000 per kilogram.

Ia juga mengungkapkan meskipun secara umum harga komoditas masih relatif stabil dibandingkan periode sebelumnya, tim gabungan menemukan adanya variasi harga pada beras premium di salah satu toko yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menanggapi temuan tersebut, pihaknya memberikan edukasi dan teguran persuasif agar pedagang mematuhi regulasi pemerintah demi menjaga daya beli masyarakat.

Selain pengecekan harga, AKP Nanang Afrioko menjelaskan pihaknya juga memberikan imbauan kepada para pelaku usaha untuk segera melengkapi Izin Usaha Perdagangan atau Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin pengemasan beras sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, hal ini penting untuk menjamin legalitas operasional serta standarisasi mutu pangan yang beredar di wilayah Banggai Kepulauan.

Ia menegaskan pihaknya berkomitmen akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna mengantisipasi adanya praktik spekulasi atau penimbunan yang dapat merugikan kepentingan publik di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara rutin dan tidak segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya praktik penimbunan atau permainan harga yang merugikan publik,” ujarnya.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026