Palu (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah, menetapkan lima tempat pemungutan suara (TPS) khusus di daerah ini pada Pemilu 2024.
"TPS khusus dibuat untuk narapidana yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan)," kata Ketua KPU Palu Agus Salim Wahid, di Palu, Sabtu.
Ia menjelaskan lima TPS khusus disiapkan KPU pada hari pemungutan suara yang terdiri atas dua TPS di Rutan Kelas IIA Palu berlokasi di Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur dan tiga TPS di Lapas Kelas IIA Palu Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan.
Hingga kini proses pemutakhiran data pada pemilih di TPS khusus terus berjalan dan dilakukan pemantauan oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena pemilih di tempat khusus dinamis dan tidak menutup kemungkinan ada narapidana keluar (bebas) maupun masuk, paparnya.
"Data masih bergerak. Berdasarkan aturan perundang-undangan, masyarakat yang menjalani proses hukum tetap mendapat hak konstitusional dan mereka didaftarkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb)," ujarnya.
Ia mengemukakan berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palu tercatat 1.072 TPS terdiri atas 1.067 TPS reguler, lima TPS khusus tersebar di 46 kelurahan, dan delapan kecamatan.
Menurut data KPU Kota Palu tercatat Kecamatan Mantokulore memiliki 228 TPS dengan jumlah pemilih 55.838 jiwa, Palu Selatan 211 TPS jumlah pemilih 52.123 jiwa, Tatanga 142 TPS jumlah pemilih 37.567 jiwa, Palu Barat 131 TPS jumlah pemilih 34.451 jiwa, Palu Timur 129 TPS jumlah pemilih 32.404 jiwa, Ulujadi 95 TPS jumlah pemilih 24.576 jiwa, Palu Utara 69 TPS jumlah pemilih 17.543 jiwa, dan Kecamatan Tawaeli 67 TPS jumlah pemilih 16.622 jiwa.
Total jumlah pemilih dalam DPT 271.124 jiwa terdiri atas pemilih laki-laki 132.851 jiwa dan pemilih perempuan 138.273 jiwa. DPT Akan menjadi rujukan untuk pencetakan logistik pemilu," ucap Agus.