KPU Kabupaten Sigi tetapkan DPS Pilkada 2024 sebanyak 193.773 jiwa

id Kpu sigi,Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,Daftar Pemilih Sementara ,Bawaslu Sigi

KPU Kabupaten Sigi tetapkan DPS Pilkada 2024 sebanyak 193.773 jiwa

Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman (tiga kanan) saat menyerahkan hasil pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada serentak 2024 kepada Ketua Bawaslu setempat Hairil (empat kiri) di Kota Palu, Minggu (11/8/2024). ANTARA/Moh Salam

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di daerah itu sebanyak 193.773 pemilih.

Adapun jumlah Daftar Pemilih Sementara itu terdiri dari 98.265 laki-laki dan 95.508 perempuan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sigi Rosnawati di Sigi, Senin, mengatakan angka Daftar Pemilih Sementara itu berdasarkan rapat pleno tingkat kabupaten menetapkan sebanyak 471 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah itu.
"Jadi ada ketambahan tempat pemungutan suara dari sebelumnya 465 menjadi 471 TPS, dan angka itu sudah dengan lokasi khusus di Lapas Perempuan," kata Rosnawati.
Ia mengemukakan selama pleno penetapan DPS tingkat kabupaten menetapkan jumlah pemilih baru mencapai 27.628 jiwa.
"Pemilih baru terbanyak itu dari Kecamatan Sigi Biromaru berjumlah 7.106 jiwa diikuti Marawola 4.569 orang dan Palolo sebanyak 4.245 jiwa," ucapnya.
Ia menuturkan pihaknya selama pleno penetapan DPS menemukan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 24.724 jiwa dengan perbaikan data pemilih sebanyak 5.205 orang.
Dia menambahkan, KPU Sigi menerima masukan dari Bawaslu setempat melalui saran perbaikan pada rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penerapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 di wilayah itu.
"Pengusulan itu adalah pembentukan lokasi khusus di Hunian Tetap (Huntap) Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru tapi belum dapat ditindaklanjuti karena surat KPU Sigi terkait permohonan data penghuni Huntap belum mendapatkan respon dari pemerintah daerah," ujarnya.
Saran perbaikan lainnya yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dolo untuk segera memasukkan surat keterangan kematian atas data pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 81 orang untuk diserahkan ke Bawaslu Sigi. Selanjutnya memintakan 17 orang warga di Bukit Mualaf dan bukit Singa, Kecamatan Dolo Selatan yang belum memiliki administrasi kependudukan (Adminduk) untuk dipastikan hak pilihnya, katanya.
"Ini tentunya akan dikoordinasikan dengan Dukcapil Kabupaten Sigi untuk dilakukan perekaman," sebutnya.
Ia mengatakan beberapa pemilih dari Kecamatan Marawola untuk dimasukkan dalam daftar pemilih. "Hal ini akan ditindaklanjuti pada saat pemutakhiran DPSHP," tuturnya.