Bawaslu Sigi gencarkan kawal hak pilih usai penetapan DPS Pilkada 2024
Sigi, Sulteng (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah secara masif dan berjenjang mengawal hak pilih masyarakat pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di daerah itu.
Ketua Bawaslu Sigi Hairil di Sigi, Senin, mengatakan salah satu upaya mengawal hak pilih masyarakat dengan melakukan pengawasan melekat terhadap setiap proses tahapan termasuk pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Kami melakukan proses pengawasan terhadap pleno yang diselenggarakan KPU Kabupaten Sigi untuk penetapan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024 dan memastikan seluruh saran perbaikan secara berjenjang ditindaklanjuti, " kata Hairil.
Ia mengemukakan selama pleno penetapan DPS terdapat permasalahan yang dipaparkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) saat proses coklit sampai penetapan di tingkat kecamatan.
"Banyak hal yang tersampaikan dalam proses pengawasan kami di pleno ini seperti berkaitan dengan saran perbaikan atau rekomendasi yang disampaikan teman-teman secara berjenjang hampir semua sudah ditindaklanjuti," ucapnya.
Ia menuturkan sejumlah saran perbaikan tidak ditindaklanjuti oleh KPU Sigi secara berjenjang disebabkan tidak memiliki data dukung autentik.
"Untuk yang belum ditindaklanjuti karena berkaitan dengan data yang harus membutuhkan data dukung, karena tanpa data dukung maka teman-teman PPS dan PPK tidak serta merta harus mengakomodir saran perbaikan itu," sebutnya.
Menurutnya semua pihak wajib menghormati setiap keputusan yang sudah ditetapkan dalam pleno baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Ia menjelaskan terdapat dua wilayah ditemukan kekeliruan penginputan data, yaitu Kecamatan Lindu dan Sigi Biromaru.
"Selama pleno ditingkat kecamatan dan saat disampaikan pleno kabupaten kami menemukan sejumlah kekeliruan penginputan saat pleno kecamatan sehingga angka yang tampil di berita acara (BA) setelah kami cermati ada yang selisih makanya pada rapat pleno tingkat kabupaten terhadap BA dari kecamatan itu dilakukan renvoi," ujarnya.
Hairil pun tidak membenarkan adanya dua berita acara dalam satu pleno penetapan daftar pemilih sementara itu.
"Sebenarnya itu tidak harus terjadi ada dua berita acara, memang ini terjadi kekeliruan yang dilakukan dan mestinya ketika terjadi perubahan maka harus pada tingkat kabupaten, pada intinya kami tidak membenarkan terkait dua berita acara itu jadi tetap mengacu pada berita acara yang pertama sehingga perubahan hanya terjadi kalau sudah ditingkat kabupaten," tuturnya.
Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di daerah itu sebanyak 193.773 pemilih, yang terdiri dari 98.265 laki-laki dan 95.508 perempuan dengan jumlah tempat pemungutan sebanyak 471 termasuk untuk lokasi khusus.