Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman di Sigi, Kamis, mengatakan proses pengumuman Daftar Pemilih Sementara itu setelah dilakukan pleno penetapan di tingkat provinsi.
Ia menuturkan proses pengumuman itu diatur dalam pasal 34 dan pasal 35 PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih pemilihan kepala daerah.
"Setelah penetapan DPS oleh KPU Sigi maka dilanjutkan penetapan DPS dalam rapat pleno KPU provinsi tanggal 16 Agustus 2024," kata Soleman.
Ia mengemukakan pengumuman DPS nantinya melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat untuk menempelkan Daftar Pemilih Sementara itu ditempat-tempat keramaian.
"Pasca penetapan di KPU provinsi maka akan dilakukan proses pengumuman DPS oleh PPS di papan pengumuman RT, RW atau kantor desa pada tanggal 18 Agustus 2024," ucapnya.
Pengumuman DPS dilakukan selama 10 hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
"Usai penetapan, kami segera mengumumkan DPS tersebut ke masyarakat mulai 18 hingga 27 Agustus 2024 mendatang," sebutnya.
Kata dia, pengumuman Daftar Pemilih Sementara di rumah ibadah bentuknya hanya sebatas penyampaian.
"Daftar Pemilih Sementara hanya ditempel di papan pengumuman RT, RW dan kantor desa sedangkan untuk rumah ibadah khusus bentuknya pengumuman saja," tuturnya.
Diketahui KPU Sigi menetapkan DPS untuk Pilkada serentak 2024 sebanyak 193.773 pemilih, yang dari dari 98.265 laki-laki dan 95.508 perempuan dengan total 471 TPS termasuk satu lokasi khusus di Lapas Perempuan.