Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, meminta kepada partai politik di daerah itu agar segera mengajukan dokumen bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk penyusunan daftar calon tetap pada tahapan pencermatan DCT.
"Kami mengimbau kepada semua partai politik segera menyerahkan dokumen tersebut paling lambat pada tanggal 3 Oktober 2023," ucap anggota KPU Kabupaten Sigi Anhar Lasingki di Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa.
Berdasarkan data KPU Kabupaten Sigi, kuota calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 sebanyak 540 caleg dari 18 partai politik. Namun, berdasarkan dokumen daftar calon sementara (DCS) terisi 517 bakal caleg.
Anhar mengatakan bahwa tahapan pencermatan DCT mulai tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023. Batas akhir waktu pengajuan pada tanggal 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WITA.
Saat ini partai politik yang telah mengajukan dokumen bakal caleg, yaitu PKS, PKN, Partai Demokrat, PPP, Hanura, PAN, Ummat, PDI Perjuangan, Perindo, PKB, NasDem, PSI, PBB, Garuda, Gerindra, dan Gelora.
Penerimaan dokumen hasil pencermatan rancangan DCT ini, kata dia, menjadi sebuah langkah penting dalam persiapan Pemilu 2024 sekaligus memastikan bahwa perubahan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa tahapan pencermatan DCT merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 966 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 1026 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
KPU Kabupaten Sigi menyatakan alokasi kursi untuk anggota DPRD kabupaten setempat pada Pemilu 2024 tidak bertambah. Alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sigi pada Pemilu 2024 berjumlah 30 kursi.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini mempersyaratkan jumlah penduduk suatu kabupaten/kota pada kisaran 200.000 hingga 300.000 hanya diperbolehkan 30 kursi.
"Penetapan alokasi kursi tersebut berdasarkan data agregat kependudukan (DAK) Kabupaten Sigi berjumlah 259.681 jiwa," katanya.
"Kami mengimbau kepada semua partai politik segera menyerahkan dokumen tersebut paling lambat pada tanggal 3 Oktober 2023," ucap anggota KPU Kabupaten Sigi Anhar Lasingki di Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa.
Berdasarkan data KPU Kabupaten Sigi, kuota calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 sebanyak 540 caleg dari 18 partai politik. Namun, berdasarkan dokumen daftar calon sementara (DCS) terisi 517 bakal caleg.
Anhar mengatakan bahwa tahapan pencermatan DCT mulai tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023. Batas akhir waktu pengajuan pada tanggal 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WITA.
Saat ini partai politik yang telah mengajukan dokumen bakal caleg, yaitu PKS, PKN, Partai Demokrat, PPP, Hanura, PAN, Ummat, PDI Perjuangan, Perindo, PKB, NasDem, PSI, PBB, Garuda, Gerindra, dan Gelora.
Penerimaan dokumen hasil pencermatan rancangan DCT ini, kata dia, menjadi sebuah langkah penting dalam persiapan Pemilu 2024 sekaligus memastikan bahwa perubahan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa tahapan pencermatan DCT merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 966 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 1026 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
KPU Kabupaten Sigi menyatakan alokasi kursi untuk anggota DPRD kabupaten setempat pada Pemilu 2024 tidak bertambah. Alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sigi pada Pemilu 2024 berjumlah 30 kursi.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini mempersyaratkan jumlah penduduk suatu kabupaten/kota pada kisaran 200.000 hingga 300.000 hanya diperbolehkan 30 kursi.
"Penetapan alokasi kursi tersebut berdasarkan data agregat kependudukan (DAK) Kabupaten Sigi berjumlah 259.681 jiwa," katanya.