Jakarta (ANTARA) - Pakar keamanan siber dari lembaga riset keamanan siber CISSReC Dr. Pratama Persadha menyatakan bahwa meminta semua pihak untuk melindungi hak privasi anak dengan memahami sejumlah aturan dalam bermain media sosial seperti tidak sembarang mengunggah video saat anak di sekolah.

“Guru atau staf administrasi yang ingin mengunggah video kegiatan sekolah, seharusnya mengetahui batasan-batasan tentang apa saja yang diperbolehkan atau tidak untuk termuat dalam video yang akan diambil dan diunggah,” kata Pratama ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

 

Menanggapi maraknya guru yang mengunggah video siswa ketika berkegiatan di sekolah tanpa memburamkan wajah maupun atribut sekolah, Pratama menekankan perilaku tersebut dapat membuat pihak terjerat konsekuensi hukum jika dilakukan tanpa adanya izin dari orang tua maupun siswa yang ada dalam video.



Pratama menyebut konsekuensi hukum tersebut berupa sejumlah pasal yang dapat dipergunakan untuk menuntut pengunggah video. Misalnya Undang-Undang Hak Cipta pasal 12 dan pasal 115 yang menyatakan jika video yang diambil tanpa persetujuan dan dipergunakan untuk tujuan komersil, maka pelaku dapat terkena ancaman hukuman denda sebesar Rp500 juta.

“Selain itu, pengunggah video juga dapat dikenakan sanksi yang terdapat pada UU ITE tergantung pada isi muatan videonya,” ucapnya.

Ia menjelaskan jika video memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik serta pemerasan dan pengancaman dapat dituntut hukuman enam tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp1 miliar.

Tetapi kalau video yang diunggah mengandung muatan berita bohong serta ujaran kebencian, maka dapat dituntut hukuman maksimal enam tahun kurungan dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Lebih lanjut Pratama menyebut ada pula pasal 29 dalam UU ITE. Dalam pasal itu disebutkan bila video yang diunggah mengandung muatan yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dapat dikenakan sanksi hukuman maksimal 12 tahun kurungan dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

“Selain UU ITE, pengunggah video yang memiliki muatan pencemaran nama baik juga dapat dikenakan hukuman yang terdapat pada UU KUHP pasal 310 dan pasal 311 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara,” kata Mantan Direktur Pam Sinyal BSSN tersebut.

Walaupun demikian, Pratama mengatakan selama muatan video tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh undang-undang, maka pengambilan serta pengunggahan video yang berisi kegiatan belajar-mengajar masih boleh dilakukan oleh guru atau staf administrasi.

Sedangkan terkait masalah video yang mengandung muka anak-anak, pihak sekolah dapat meminta izin kepada orang tua terlebih dahulu untuk melakukan pengambilan video serta mengunggahnya di media sosial untuk kepentingan sekolah.

Contohnya untuk keperluan promosi, di mana dalam surat izin tersebut sudah dicantumkan syarat dan ketentuan yang perlu disetujui oleh orang tua pada saat mengikutsertakan anak-anaknya dalam video, guna mencegah tindakan kriminal yang mengancam keamanan anak.

“Begitu pun jika orang tua keberatan dengan video yang diunggah, orang tahu dapat menghubungi guru kelas dari anaknya untuk meminta video yang di-upload tersebut dihapus atau diedit tanpa adanya muka dari anaknya,” ujar Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber Communication & Information System Security Research Center (CISSEReC) itu.
 



 


Pewarta : Hreeloita Dharma Shanti
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024