Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Sebanyak 167 perempuan di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, bersaing berebut 30 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Kami telah menetapkan daftar calon tetap yang di dalamnya terdapat 167 perempuan," kata Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman, dihubungi dari Sigi, Sabtu.
KPU Kabupaten Sigi telah menetapkan 475 daftar calon tetap DPRD Kabupaten Sigi dalam Pemilu 2024, yang terdiri dari 167 perempuan dan 308 laki-laki.
Penetapan itu tertuang dalam keputusan KPU Sigi Nomor 74 Tahun 2023 tentang daftar calon tetap DPRD Kabupaten Sigi dalam Pemilu 2024, yang diumumkan pada tanggal 3 November 2023 di Sigi.
Sebanyak 167 perempuan tersebut tersebar di 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Mereka bertarung di lima daerah pemilihan (Dapil) untuk berebut 30 kursi DPRD Sigi.
Soleman menekankan kepada para peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan kegiatan kampanye di luar tahapan yang telah ditentukan sesuai ketentuan perundangan.
"Para peserta Pemilu 2024 mari kita bersama-sama menjunjung tinggi ketentuan perundangan mengenai kepemiluan, dengan tidak melakukan kegiatan kampanye di luar tahapan," ujar Soleman.
Tahapan kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Hal ini merujuk pada pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Soleman meminta kepada para peserta Pemilu 2024 termasuk para calon tetap DPRD Sigi agar mengedepankan politik gagasan saat melakukan kegiatan kampanye pada tahapan kampanye.
Ia mengingatkan peserta pemilu agar tidak perlu membawa - bawa politik identitas atau politisasi SARA dalam kegiatan kampanye maupun sosialisasi gagasan dan jati diri.
"Sebab politik identitas atau politisasi SARA berpotensi merusak persatuan dan kesatuan, yang kemudian dapat mengganggu stabilitas jalannya proses dan tahapan Pemilu 2024," ujarnya.
Ia mengajak kepada semua peserta Pemilu 2024 agar bersama - sama menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah, serta keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan pemilu yang berkualitas, jujur dan adil.
Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman memimpin rapat pleno penetapan rekapitulasi daftat calon tetap DPRD Sigi dalam pemilu 2024. (ANTARA/Dok KPU Sigi)
"Kami telah menetapkan daftar calon tetap yang di dalamnya terdapat 167 perempuan," kata Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman, dihubungi dari Sigi, Sabtu.
KPU Kabupaten Sigi telah menetapkan 475 daftar calon tetap DPRD Kabupaten Sigi dalam Pemilu 2024, yang terdiri dari 167 perempuan dan 308 laki-laki.
Penetapan itu tertuang dalam keputusan KPU Sigi Nomor 74 Tahun 2023 tentang daftar calon tetap DPRD Kabupaten Sigi dalam Pemilu 2024, yang diumumkan pada tanggal 3 November 2023 di Sigi.
Sebanyak 167 perempuan tersebut tersebar di 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Mereka bertarung di lima daerah pemilihan (Dapil) untuk berebut 30 kursi DPRD Sigi.
Soleman menekankan kepada para peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan kegiatan kampanye di luar tahapan yang telah ditentukan sesuai ketentuan perundangan.
"Para peserta Pemilu 2024 mari kita bersama-sama menjunjung tinggi ketentuan perundangan mengenai kepemiluan, dengan tidak melakukan kegiatan kampanye di luar tahapan," ujar Soleman.
Tahapan kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Hal ini merujuk pada pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Soleman meminta kepada para peserta Pemilu 2024 termasuk para calon tetap DPRD Sigi agar mengedepankan politik gagasan saat melakukan kegiatan kampanye pada tahapan kampanye.
Ia mengingatkan peserta pemilu agar tidak perlu membawa - bawa politik identitas atau politisasi SARA dalam kegiatan kampanye maupun sosialisasi gagasan dan jati diri.
"Sebab politik identitas atau politisasi SARA berpotensi merusak persatuan dan kesatuan, yang kemudian dapat mengganggu stabilitas jalannya proses dan tahapan Pemilu 2024," ujarnya.
Ia mengajak kepada semua peserta Pemilu 2024 agar bersama - sama menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah, serta keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan pemilu yang berkualitas, jujur dan adil.