Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, berupaya untuk mencatatkan bawang Lambeka Lembah Palu dalam inventarisasi Indikasi Geografis (IG) kekayaan intelektual pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

"Kami melakukan kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah untuk mencatatkan bawang Lambeka Lembah Palu sebagai inventarisasi kekayaan intelektual," kata Kepala Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu Wahyudin di Palu, Jumat.

Dia mengatakan pencatatan dalam inventarisasi IG itu sebagai upaya perlindungan bawang lokal Palu itu sebagai salah satu hasil alam dari daerah tersebut.

Menurut dia, koordinasi terkait pencatatan IG hasil alam tersebut terus dilakukan pihaknya bersama dengan Kanwil Kemenkumham Sulteng, seperti pendampingan dalam melengkapi dokumen deskripsi IG bawang Lambeka Lembah Palu sebagai salah satu prosedur pendaftaran IG.

Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulteng Herlina mengatakan diperlukan sebuah deskripsi yang memuat berbagai karakteristik, ciri khas, kualitas dan reputasi dari sebuah produk hingga uraian batas wilayah maupun proses produksinya dalam pendaftaran IG.

"Hal tersebut terus menerus disempurnakan sampai bawang Lambeka Lembah Palu telah resmi tercatatkan sebagai indikasi geografis," ujarnya.

Menurut dia, sangat penting untuk meningkatkan nilai dan kualitas mutu dari tanaman bawang, yang menjadi bahan dasar pembuatan bawang goreng yang merupakan kondimen atau bumbu terenak di dunia.

Ia menyebutkan pihaknya terus mendorong agar potensi produk hasil alam yang dimiliki oleh daerah di Sulawesi Tengah itu dapat terlindungi dengan baik agar tidak diklaim oleh daerah lain.

"Semoga kelengkapan deskripsi bawang Lambeka Lembah Palu dapat selesai dalam waktu dekat,” kata Herlina.
 

Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024