Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menggencarkan sosialisasi penerapan dan pengenaan pajak restoran atau rumah makan sebesar 10 persen kepada para pelaku usaha di daerah setempat.
 
 
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid di Palu, Kamis menyampaikan bahwa tarif pajak restoran 10 persen berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
 
 
Ia mengatakan, setiap pembelian makanan/minuman di restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar dan jasa boga/catering, dipungut bayaran dan dikenakan pajak restoran.
 
 
"Tentunya, pajak yang dibayarkan untuk pembangunan kota Palu yang lebih baik, sehingga Palu bergerak semakin cepat," katanya.
 
 
Untuk itu, sosialisasi dilakukan bertujuan untuk memberikan edukasi dan informasi kepada pelaku usaha di kota Palu terkait penerapan dan pengenaan pajak restoran sebesar 10 persen ini.
 
 
Tim Pemantau Komunikasi Informasi Edukasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu juga memberikan informasi terkait Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2), Pajak Air Tanah, serta Retribusi Daerah.
 
 
"Penerapan pajak ini dalam rangka mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilakukan tidak lain untuk kepentingan masyarakat, sehingga potensi penerimaan daerah betul-betul-dikelola," katanya.
 
Selain itu, sebagai bentuk sosialisasi, Tim Pemantau juga memasang stiker wajib pajak 10 persen bagi pemilik tempat usaha.

Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024