Sorong (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sorong, Papua Barat Daya berhasil menangkap pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Sorong berinisial NA (45) bersama barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 11 lembar.


Kapolres Sorong Yohanes Agustiandaru di Sorong, Sabtu, menjelaskan berdasarkan hasil pendalaman terhadap pelaku, uang palsu tersebut telah dibuat sekitar 2019 silam di Jalan Sorong-Klamono Km. 29 Kabupaten Sorong.

"Jadi saat itu pelaku membuat uang palsu itu hanya iseng-iseng saja dan uang palsu tersebut kemudian disimpan di rumah pelaku sampai sekarang," kata Kapolres Sorong.

Dia mengakui bahwa motif sementara dari kasus ini adalah pelaku sedang terhimpit masalah ekonomi.

Kapolres menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pelaku mendatangi sebuah konter BRI Link di Jalan Wortel Distrik Aimas Kabupaten Sorong untuk melakukan transfer uang menggunakan jasa BRI Link.

"Pada saat itu pelaku menyampaikan ke pemilik BRI Link untuk mentransfer uang sebanyak Rp. 3.500.000 ke rekening Bank Mandiri, setelah ditransfer lalu pemilik BRI Link menyampaikan ke pelaku bahwa sudah ditransfer sehingga kemudian meminta pembayaran uang tunai. Ketika pelaku menyerahkan uang pembayaran tersebut, pemilik BRI Link merasa ada yang aneh dengan uang yang diberikan oleh pelaku," beber Kapolres Sorong Yohanes Agustiandaru.

Selanjutnya, pemilik BRI Link merasa aneh dan menaruh curiga dengan uang yang diberikan pelaku, sehingga ia langsung mengecek secara detail uang tersebut dan ternyata sejumlah uang itu benar-benar palsu.

"Akhirnya, pemilik BRI Link mengambil dan menahan kunci sepeda motor pelaku dan meminta pelaku untuk membayar uang yang telah ditransfer dengan uang asli dan setelah itu pelaku pergi dan korban menginformasikan atas adanya kejadian tersebut ke pihak Kepolisian," jelas Kapolres Sorong.

Tindak lanjut atas peristiwa itu, Tim Satreskrim Polres Sorong melakukan rangkaian penyelidikan terkait peredaran uang palsu yang beredar di wilayah hukum Polres Sorong.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berada di TKP dan hasil rekaman CCTV, Tim Satreskrim dapat mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang diduga melakukan peredaran uang palsu.

Tim mendapatkan info di lapangan, bahwa terduga Pelaku peredaran uang palsu sedang berada di rumahnya di Jalan Gambas, Distrik Aimas, kemudian tim bergerak menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku.

"Dari hasil penggeledahan rumah pelaku tim berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti uang palsu pecahan Rp50 ribu," beber Kapolres Yohanes.

Dugaan tindak pidana mengedarkan dan/atau membelanjakan dan/atau menyimpan secara fisik rupiah dalam bentuk palsu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) dan/atau Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan/atau Pasal Pasal 34 Ayat (2) Jo Pasal 24 Ayat (2)  Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," sebut Kapolres Yohanes.


 

Pewarta : Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024