Pemasangan tiang multifungsi difokuskan di 7 titik implementasi
Senin, 15 Januari 2024 14:08 WIB
Arsip foto - Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara. ANTARA/HO-Kementerian PUPR
Jakarta (ANTARA) - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan pemasangan tiang cerdas multifungsi (smart pole) di IKN difokuskan pada tujuh titik implementasi sebagai infrastruktur kota cerdas.
"Dari hasil kajian atau identifikasi, kami sudah menghitung kebutuhan untuk smart pole di wilayah IKN di mana kurang lebih terdapat 311 lokasi yang difokuskan di beberapa titik kurang lebih terdapat 7 titik implementasi," ujar Direktur Pengembangan Ekosistem Digital OIKN Tonny Agus Setiono di Jakarta, Senin.
Tonny mengatakan, tujuan pemilihan titik-titik ini agar implementasi dapat dilakukan seefisien mungkin dengan memusatkan implementasi pada jalan-jalan yang berpotensi memiliki volume kendaraan yang besar.
Adapun tujuh titik implementasi tersebut antara lain persimpangan jalan, jalan arteri primer, jalan arteri sekunder, jalan kolektor sekunder, jalan lokal sekunder, jalan khusus, jalan yang melewati rel kereta, sekitar halte bus dan stasiun.
Terkait jumlah dapat disesuaikan dengan tipe jalan, sebagai contoh untuk penempatan di jalan bebas hambatan maka smart pole tidak perlu memiliki stop kontak untuk charging listrik dan tidak memerlukan layar digital.
Infrastruktur smart pole merupakan konsep tiang multifungsi yang mengintegrasikan berbagai fungsi dan teknologi dalam dalam sebuah fasilitas.
inovasi infrastruktur kota cerdas ini menjadi salah satu komponen kunci dalam konsep cerdas karena mengintegrasikan berbagai perangkat seperti lampu, sensor, kamera CCTV, perangkat komputasi, charging listrik kendaraan listrik hingga perangkat komputasi.
Smart pole mendukung berbagai fungsi kota cerdas mulai dari pencahayaan cerdas berdasarkan kondisi aktual, media komunikasi, dan sebagainya.
Berdasarkan Cetak Biru Kota Cerdas Nusantara, penerapan IKN sebagai kota cerdas bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warganya melalui akses yang lebih baik terhadap layanan dan fasilitas, menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan aman.
Kemudian meningkatkan kapasitas penguasaan dan pengembangan teknologi, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya secara efektif dan efisien dengan mengutamakan kenyamanan dan privasi warga.
Strategi penerapan Kota Cerdas merupakan langkah pencapaian key performance index (KPI) dalam UU IKN melalui 6 Domain, 21 Sub-domain dan 67 Fitur Cerdas, serta Dokumen Arsitektur Enterprise yang menjadi acuan teknis pembangunan Ibu Kota Nusantara.
"Dari hasil kajian atau identifikasi, kami sudah menghitung kebutuhan untuk smart pole di wilayah IKN di mana kurang lebih terdapat 311 lokasi yang difokuskan di beberapa titik kurang lebih terdapat 7 titik implementasi," ujar Direktur Pengembangan Ekosistem Digital OIKN Tonny Agus Setiono di Jakarta, Senin.
Tonny mengatakan, tujuan pemilihan titik-titik ini agar implementasi dapat dilakukan seefisien mungkin dengan memusatkan implementasi pada jalan-jalan yang berpotensi memiliki volume kendaraan yang besar.
Adapun tujuh titik implementasi tersebut antara lain persimpangan jalan, jalan arteri primer, jalan arteri sekunder, jalan kolektor sekunder, jalan lokal sekunder, jalan khusus, jalan yang melewati rel kereta, sekitar halte bus dan stasiun.
Terkait jumlah dapat disesuaikan dengan tipe jalan, sebagai contoh untuk penempatan di jalan bebas hambatan maka smart pole tidak perlu memiliki stop kontak untuk charging listrik dan tidak memerlukan layar digital.
Infrastruktur smart pole merupakan konsep tiang multifungsi yang mengintegrasikan berbagai fungsi dan teknologi dalam dalam sebuah fasilitas.
inovasi infrastruktur kota cerdas ini menjadi salah satu komponen kunci dalam konsep cerdas karena mengintegrasikan berbagai perangkat seperti lampu, sensor, kamera CCTV, perangkat komputasi, charging listrik kendaraan listrik hingga perangkat komputasi.
Smart pole mendukung berbagai fungsi kota cerdas mulai dari pencahayaan cerdas berdasarkan kondisi aktual, media komunikasi, dan sebagainya.
Berdasarkan Cetak Biru Kota Cerdas Nusantara, penerapan IKN sebagai kota cerdas bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warganya melalui akses yang lebih baik terhadap layanan dan fasilitas, menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan aman.
Kemudian meningkatkan kapasitas penguasaan dan pengembangan teknologi, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya secara efektif dan efisien dengan mengutamakan kenyamanan dan privasi warga.
Strategi penerapan Kota Cerdas merupakan langkah pencapaian key performance index (KPI) dalam UU IKN melalui 6 Domain, 21 Sub-domain dan 67 Fitur Cerdas, serta Dokumen Arsitektur Enterprise yang menjadi acuan teknis pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Pewarta : Aji Cakti
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bawaslu Bantul sebut lingkungan tempat ibadah dilarang dipasang APK
27 September 2024 12:54 WIB, 2024
Bawaslu Serang temukan pelanggaran pemasangan baliho capres dan cawapres
09 January 2024 15:34 WIB, 2024
KPU Palu dan pemda setempat siapkan lokasi pemasangan APK Pemilu 2024
19 November 2023 19:12 WIB, 2023
KPU Kabupaten Sigi libatkan Pemda-TNI dan Polri bahas pemasangan apk
19 November 2023 15:39 WIB, 2023
KPU Parigi Moutong atur lokasi pemasangan APK jelang kampanye pemilu
15 November 2023 20:05 WIB, 2023
Terpopuler - Nasional
Lihat Juga
Pemerintah terus bangun bangun jembatan di Tapanuli Tengah untuk pacu ekonomi
25 January 2026 10:38 WIB