KPU Parigi Moutong atur lokasi pemasangan APK jelang kampanye pemilu

id KPUparimo, akpk, bahan kampanye, kampanye, tahapan pemilu, pesta demokrasi, pilpres,Sulteng, Parigi Moutong

KPU Parigi Moutong atur lokasi pemasangan APK jelang kampanye pemilu

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM KPU Parigi Moutong, Abdul Gafur (depan kedua kiri) memimpin rapat koordinasi penentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) berlangsung di Sekretariat KPU Parigi Moutong, Rabu (15/11/2023). ANTARA/Moh Ridwan

Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengatur lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) menjelang masa tahapan kampanye Pemilu 2024.


 


"Pengaturan pemasangan APK diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, maka partai politik (parpol) peserta pemilu wajib mematuhi aturan kampanye," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM KPU Parigi Moutong Abdul Gafur usia rapat koordinasi penentuan titik pemasangan APK di Parigi, Rabu.


 


Ia menjelaskan, dari hasil rapat koordinasi dilakukan KPU bersama Pemerintah Daerah (Pemda), Bawaslu Parigi Moutong dan pemangku kepentingan, telah ditetapkan sejumlah lokasi yang tidak boleh dipasang APK.


 


Lokasi-lokasi yang tidak dibolehkan memasang alat peraga dan bahan kampanye diantaranya kawasan perkantoran, ruang terbuka hijau (RTH)/ruang publik, pasar, kawasan traffic light atau lampu pengatur lalu lintas, rumah ibadah, bahu jalan, kawasan kantor polisi dan TNI, jalur-jalur dianggap rawan kecelakaan, median jalan, persimpangan, jembatan.


 


"Penetapan titik pemasangan APK berlaku di 283 desa dan 23 kecamatan di Parigi Moutong," ujarnya.


 


Ia mengemukakan, penataan titik pemasangan APK dan sejenisnya juga diatur melalui Peraturan Daerah (Pernda) Parigi Moutong Nomor 3 Tahun 2022 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sebagai upaya menjaga nilai estetika daerah.


 


Oleh karena itu, parpol dan peserta pemilu diharapkan mematuhi segala ketentuan yang telah diatur, dan pengawasan lapangan menjadi kewenangan Bawaslu.


 


"Masa kampanye dimulai 28 November 203 hingga 10 Februari 2024," ucap Gafur.


 


Ia menuturkan, kampanye merupakan tahapan ketiga terakhir menuju pemungutan suara, sehingga dinilai sangat penting dilaksanakan.


 


Selain itu, tahapan kampanye juga memiliki tingkat kompleksitas, yang mana bukan hanya menyangkut penempatan pemasangan alat peraga dan bahan kampanye, tetapi juga menyangkut netralitas ASN, jadwal rapat umum maupun rapat terbatas oleh peserta pemilu serta parpol.


 


 "Kami sebagai penyelenggara teknis selalu berupaya menjaga netralitas dan integritas dalam menjalankan tugas," kata dia.