"Kami meminta kepada KPU Donggala dalam seleksi penerimaan anggota PPS dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota itu," kata Ketua Bawaslu Donggala Abdul Salim di Donggala, Jumat.
Dia menuturkan pembentukan badan ad hoc yaitu PPS wajib memperhatikan jadwal tahapan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"KPU setempat tentunya aktif menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 di seluruh wilayah Donggala, "ucapnya.
Menurut dia, KPU wajib memastikan calon anggota PPS yang terpilih telah memenuhi persyaratan yaitu mempunyai integritas, pribadi yang kuat dan adil serta setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
"Tentunya tidak menjadi anggota partai politik (parpol) dalam lima tahun terakhir, dan tidak menjadi tim kampanye yang berhubungan dengan parpol, serta harus berdomisili dalam wilayah kerja PPS," tuturnya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala memperpanjang pendaftaran untuk panitia pemungutan suara (PPS) di 83 desa/kelurahan pada Pilkada serentak di wilayah itu tahun 2024.
"Perpanjangan pendaftaran anggota PPS di 83 desa/kelurahan selama tiga hari yaitu tanggal 9 sampai 11 Mei 2024," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Donggala Mizul Rahyunita.