Bawaslu Sigi ajak masyarakat aktif awasi penyelenggaraan Pilkada 2024

id Bawaslu Sigi ,Sulawesi Tengah ,Kabupaten Sigi ,Badan Pengawas Pemilihan Umum

Bawaslu Sigi ajak masyarakat aktif awasi penyelenggaraan Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Sigi Hairil saat mengawasi pelaksanaan perekrutan badan ad hoc oleh KPU Sigi. (ANTARA/HO - Bawaslu Sigi)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah (Sulteng), mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di wilayah itu, sehingga perekrutan badan ad hoc sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami membuka posko aduan masyarakat sebagai langkah Bawaslu Sigi dalam mengawasi pembentukan badan ad hoc oleh KPU Sigi, " kata Ketua Bawaslu Sigi Hairil di Sigi, Jumat.

Dia mengemukakan agar masyarakat di Kabupaten Sigi memberikan saran dan masukan terkait segala bentuk tindakan yang dianggap tidak sesuai peraturan/ketentuan, sehingga terselenggaranya pemilihan yang berintegritas.

"Pelapor hanya perlu menunjukkan KTP elektronik, aduan atau laporan maupun tanggapan serta kalau ada bukti-bukti lebih bagus lagi," ucapnya.

Kata dia, posko aduan itu untuk mempermudah masyarakat jika menemukan adanya pelanggaran maupun dugaan netralitas penyelenggara pemilu yaitu komisi pemilihan umum setempat dalam perekrutan badan ad hoc untuk Pilkada 2024.

"Laporkan jika menemukan dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen PPK, PPS dan Pantarlih yang dilaksanakan KPU Sigi," ujar dia.

Hairil menambahkan, jika ada aduan atau tanggapan masyarakat maka akan dilakukan konfirmasi pihak Bawaslu Sigi.

"Tahapan pertama tentu dilakukan pembinaan jika ada dugaan pelanggaran dilakukan KPU setempat, berbeda kalau dugaan pelanggaran itu masuk dalam ranah pidana maka itu tidak bisa dibiarkan, tentunya ada rentan waktu dalam penindakan pidana itu," tuturnya.

Bawaslu, kata dia, mendapatkan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yaitu pengawasan, pencegahan dan penindakan.

Salah satu fungsinya adalah pencegahan dengan melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif.

"Pengawasan partisipatif bertujuan agar masyarakat tidak hanya berperan pada peningkatan persentase kehadiran saat pencoblosan saja, lebih mengarah pada aktifitas pengawasan sejak tahapan pemilu/pemilihan dimulai," sebutnya.