Sigi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah (Sulteng), mengingatkan agar bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 segera memasukkan dokumen dukungannya sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
"Belum ada surat pemberitahuan dari bakal calon perseorangan terkait penyerahan, Kemungkinan di hari terakhir besok baru menyerahkan dokumen dukungan itu," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sigi Apriyanto, Sabtu.
"Sampai saat ini yang sudah melakukan inputan melalui silon ada dua bakal calon perseorangan," ucapnya
"Kita masih menunggu dan kita sudah mengirim surat kepada pasangan calon dalam rangka meminta kepada bakal calon untuk memberikan surat pemberitahuan rencana penyerahan syarat dukungan," ujarnya.
Sebelumnya KPU Sigi sudah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Sigi tahun 2024 berjumlah 19.102.
"Jadi rentan waktu proses untuk pencalonan perseorangan sudah dimulai sejak tanggal 8 Mei berkas itu akan diverifikasi oleh KPU Sigi, sehingga itulah akan menjadi tiket bagi calon perseorangan untuk maju ke dalam tahapan pencalonan bersama pada bulan Agustus mendatang," ujar dia.