Kolonodale, Sulteng (ANTARA) - Sebanyak 40 pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara dikukuhkan kembali pada jabatan yang sama setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Pengukuhan itu dilakukan melalui pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan oleh Bupati Morut Delis Julkarson Hehi di Ruang Pola Kantor Bupati di Kolonodale, Jumat (26/7/2024).
Ke-40 pejabat tersebut masing-masing Pejabat Tinggi Pratama (eselon II) 8 orang, pejabat administrator (eselon III) 14 orang, pejabat pengawas di beberapa kantor dinas 13 orang dan pengawas di beberapa kantor camat 5 orang.
Prosesi pengukuhan ini dilakukan menyusul turunnya surat yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Surat dengan nomor 100.2.1.3/3163/SJ tertanggal 12 Juli 2024 berisi tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara.
Awalnya, ke-40 pejabat tersebut sudah dilantik dan dikukuhkan pada tanggal 22 Maret 2024 lalu. Namun tanggal tersebut dinilai sudah melampaui batas waktu, sehingga harus diproses kembali untuk mendapatkan persetujuan dari pusat.
Hal seperti ini dialami semua daerah (provinsi/kabupaten/kota) se Indonesia yang melakukan pelantikan pejabat setelah tanggal 21 Maret.
Dalam sambutannya, Bupati Delis mengemukakan proses pelantikan kembali ini membutuhkan waktu yang lama karena Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama harus mendapatkan persetujuan dari Mendagri.
Kepada semua pejabat yang dilantik, bupati mengingatkan kembali core values ASN BerAKHLAK (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif).
"Core values ini harus dimiliki oleh seluruh pelayan publik, oleh seluruh ASN. Kalau ini dijalankan dengan baik, maka masyarakat akan betul-betul merasakan kehadiran pemerintah sebagai pelayan publik," jelasnya.
Selama tiga tahun memimpin Morut, Bupati Morut mencatat beberapa hal yang harus diperbaiki ASN agar kinerjanya bisa maksimal.
Salah satu contoh yang ditemukan adalah adanya ASN yang ketika dimutasi ditolak di semua OPD. Hal itu karena ASN yang bersangkutan selalu menjadi sumber masalah.
Selain itu, ada juga Kepala Dinas yang selalu menimbulkan keresahan bawahannya di manapun dia ditempatkan.
Bupati Morut juga secara tegas mengingatkan kepada pimpinan OPD, Kabag, Kabid, agar tidak mengambil hak bawahannya.
"Ini sudah berulangkali saya ingatkan. Tolong jangan ambil hak bawahanmu. Makanlah makananmu, jangan makan makanan orang lain," tegasnya.
Pesan berikutnya adalah agar semua ASN tidak terlibat dan menjauhi narkoba (narkotika dan obat terlarang).
"Saya ingatkan betul, jangan sampai terlibat narkoba. Kalau ada yang terbukti, pasti dipecat," tambahnya.
Diakhir acara pelantikan, Bupati Delis mendapat kue ulang tahun dari BKPSDM Morut bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke-48 pada tanggal 25 Juli 2024.
Berikut ini nama-nama Pejabat Tinggi Pratama (eselon II) yang dikukuhkan kembali:
1. Alno Berniat Sanampe, SKM, M.Kes sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (sebelumnya Kadis Kesehatan).
2. Drs. Irwan Agustinus Ibon sebagai Asisten Administrasi Umum. (Sebelumnya Kadishub)
3. Atra Tamehi, SH, sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi (sebelumnya Asisten Kesra)
4. Drs. Ivan Rizal Mareoli sebagai Kadis Perhubungan (sebelumnya Kadis Kominfo).
5. Drs. Romelius Sapara sebagai Kadis Kesehatan (sebelumnya Kadis Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak)
6. Patta Toba, SE, sebagai Kadis Sosial (sebelumnya Staf Ahli Bidang Ekonomi)
7. Jibrail H. Abd. Kadir, S.Sos sebagai Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga (sebelumnya Kadis Sosial)
8. Gatot Budiyanto, S.Kom sebagai Kadis Kominfo (sebelumnya Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
Pengukuhan itu dilakukan melalui pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan oleh Bupati Morut Delis Julkarson Hehi di Ruang Pola Kantor Bupati di Kolonodale, Jumat (26/7/2024).
Ke-40 pejabat tersebut masing-masing Pejabat Tinggi Pratama (eselon II) 8 orang, pejabat administrator (eselon III) 14 orang, pejabat pengawas di beberapa kantor dinas 13 orang dan pengawas di beberapa kantor camat 5 orang.
Prosesi pengukuhan ini dilakukan menyusul turunnya surat yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Surat dengan nomor 100.2.1.3/3163/SJ tertanggal 12 Juli 2024 berisi tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara.
Awalnya, ke-40 pejabat tersebut sudah dilantik dan dikukuhkan pada tanggal 22 Maret 2024 lalu. Namun tanggal tersebut dinilai sudah melampaui batas waktu, sehingga harus diproses kembali untuk mendapatkan persetujuan dari pusat.
Hal seperti ini dialami semua daerah (provinsi/kabupaten/kota) se Indonesia yang melakukan pelantikan pejabat setelah tanggal 21 Maret.
Dalam sambutannya, Bupati Delis mengemukakan proses pelantikan kembali ini membutuhkan waktu yang lama karena Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama harus mendapatkan persetujuan dari Mendagri.
Kepada semua pejabat yang dilantik, bupati mengingatkan kembali core values ASN BerAKHLAK (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif).
"Core values ini harus dimiliki oleh seluruh pelayan publik, oleh seluruh ASN. Kalau ini dijalankan dengan baik, maka masyarakat akan betul-betul merasakan kehadiran pemerintah sebagai pelayan publik," jelasnya.
Selama tiga tahun memimpin Morut, Bupati Morut mencatat beberapa hal yang harus diperbaiki ASN agar kinerjanya bisa maksimal.
Salah satu contoh yang ditemukan adalah adanya ASN yang ketika dimutasi ditolak di semua OPD. Hal itu karena ASN yang bersangkutan selalu menjadi sumber masalah.
Selain itu, ada juga Kepala Dinas yang selalu menimbulkan keresahan bawahannya di manapun dia ditempatkan.
Bupati Morut juga secara tegas mengingatkan kepada pimpinan OPD, Kabag, Kabid, agar tidak mengambil hak bawahannya.
"Ini sudah berulangkali saya ingatkan. Tolong jangan ambil hak bawahanmu. Makanlah makananmu, jangan makan makanan orang lain," tegasnya.
Pesan berikutnya adalah agar semua ASN tidak terlibat dan menjauhi narkoba (narkotika dan obat terlarang).
"Saya ingatkan betul, jangan sampai terlibat narkoba. Kalau ada yang terbukti, pasti dipecat," tambahnya.
Diakhir acara pelantikan, Bupati Delis mendapat kue ulang tahun dari BKPSDM Morut bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke-48 pada tanggal 25 Juli 2024.
Berikut ini nama-nama Pejabat Tinggi Pratama (eselon II) yang dikukuhkan kembali:
1. Alno Berniat Sanampe, SKM, M.Kes sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (sebelumnya Kadis Kesehatan).
2. Drs. Irwan Agustinus Ibon sebagai Asisten Administrasi Umum. (Sebelumnya Kadishub)
3. Atra Tamehi, SH, sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi (sebelumnya Asisten Kesra)
4. Drs. Ivan Rizal Mareoli sebagai Kadis Perhubungan (sebelumnya Kadis Kominfo).
5. Drs. Romelius Sapara sebagai Kadis Kesehatan (sebelumnya Kadis Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak)
6. Patta Toba, SE, sebagai Kadis Sosial (sebelumnya Staf Ahli Bidang Ekonomi)
7. Jibrail H. Abd. Kadir, S.Sos sebagai Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga (sebelumnya Kadis Sosial)
8. Gatot Budiyanto, S.Kom sebagai Kadis Kominfo (sebelumnya Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.