Palu (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah Nasrun menyatakan pihaknya segera memanggil, oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat politik praktis di Kabupaten Banggai Laut.
"Saya minta teman-teman bawaslu di Banggai Laut untuk memproses itu," katanya di Palu, Kamis.
Dia menjelaskan sampai saat ini belum ada laporan masyarakat terkait kasus itu, sehingga bawaslu punya kewenangan untuk memanggil berdasarkan pemberitaan di media.
"Bawaslu bisa memanggil untuk meminta keterangan," ungkapnya.
Lanjut dia, kalau nantinya ditemukan ada dugaan pelanggaran, maka hal itu dapat dinaikkan menjadi temuan bawaslu.
Selanjutnya, jika telah menjadi temuan dan telah selesai pemeriksaan bawaslu, nantinya akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN).
"Mekanismenya masih panjang, apakah ada pelanggaran atau tidak, yang menentukan adalah Bawaslu Banggai Laut," katanya menegaskan.
Sebelumnya, salah seorang kepala dinas di Kabupaten Banggai Laut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Selain itu, netralitas ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melalui foto yang beredar di sosial media, kepala dinas itu terlihat mendampingi Bupati Banggai Laut periode 2019-2024, sekaligus bakal calon petahana, untuk mengambil rekomendasi partai politik di Jakarta.
"Saya minta teman-teman bawaslu di Banggai Laut untuk memproses itu," katanya di Palu, Kamis.
Dia menjelaskan sampai saat ini belum ada laporan masyarakat terkait kasus itu, sehingga bawaslu punya kewenangan untuk memanggil berdasarkan pemberitaan di media.
"Bawaslu bisa memanggil untuk meminta keterangan," ungkapnya.
Lanjut dia, kalau nantinya ditemukan ada dugaan pelanggaran, maka hal itu dapat dinaikkan menjadi temuan bawaslu.
Selanjutnya, jika telah menjadi temuan dan telah selesai pemeriksaan bawaslu, nantinya akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN).
"Mekanismenya masih panjang, apakah ada pelanggaran atau tidak, yang menentukan adalah Bawaslu Banggai Laut," katanya menegaskan.
Sebelumnya, salah seorang kepala dinas di Kabupaten Banggai Laut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Selain itu, netralitas ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melalui foto yang beredar di sosial media, kepala dinas itu terlihat mendampingi Bupati Banggai Laut periode 2019-2024, sekaligus bakal calon petahana, untuk mengambil rekomendasi partai politik di Jakarta.