Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Polda Sulawesi Tengah, menangkap sebanyak 11 pelaku kejahatan di wilayah hukumnya selama periode Agustus 2024.
 
Kepala Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Palu Ipda Dwiwahyu Sagita Ramadhan pada konferensi pers di Palu, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus berasal dari tujuh laporan polisi.
 
"Pelaku yang ditangkap tersebut, lima diantaranya residivis dan satu pelaku masih di bawah umur," katanya.
 
Ia mengungkapkan rincian kasus-kasus yang berhasil dipecahkan oleh tim Jatanras Polresta Palu, yakni kasus pembongkaran rumah, pencurian sepeda motor, pencurian biasa, pencurian dengan senjata tajam dan kasus senjata tajam.
 
Sejumlah barang bukti yang disita petugas kepolisian berupa dua unit motor, beberapa unit tabung gas, telepon genggam, laptop, tembaga dan barang bukti lainnya.
 
"Polresta Palu akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Palu, serta memberikan perlindungan terhadap seluruh masyarakat," katanya.
 
Senada dengan hal itu, Kepala Polresta Palu Kombes Pol. Barliansyah mengapresiasi kerja keras dan dedikasi tim Jatanras Polresta Palu dalam mengungkap berbagai kasus kriminal.
 
'Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan langkah nyata dalam memerangi kejahatan dan memberikan rasa aman bagi warga Palu,” ujarnya.
 
Polresta Palu, kata dia, berupaya untuk memerangi berbagai jenis kejahatan dan akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua masyarakat Kota Palu.

Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024