Akademisi UIN ingatkan Bawaslu terkait laporan pelanggaran pilkada
Jumat, 4 Oktober 2024 17:51 WIB
Ketua LP2M UIN Datokarama Dr. Sahran Raden. (ANTARA/HO-Dokumentasi UIN Datokarama)
Palu (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, Sahran Raden mengingatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) lebih berhati-hati terkait laporan pelanggaran administrasi Pilkada Serentak 2024.
"Sebaiknya Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota untuk berhati-hati melalukan pengkajian, sesuai dengan norma dan peristiwa hukum yang terjadi," kata Sahran dihubungi di Kota Palu, Jumat.
Hal itu disampaikan Sahran saat diminta tanggapannya terkait dilaporkannya KPU Sulawesi Tengah, KPU Kota Palu dan KPU Morowali Utara ke Bawaslu masing-masing daerah. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024.
Substansi dari ketiga laporan itu, yakni KPU setempat telah meloloskan pasangan calon petahana yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU. Tindakan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pada Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada mengatur kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
"Meskipun dilarang, tetapi ada pengecualian tindakan itu, melalui satu mekanisme persetujuan tertulis dari menteri," kata Sahran.
Dia menjelaskan yang disebut adalah mutasi, menukarkan pejabat satu dengan pejabat lain, yang salah satu alasannya dimungkinkan adanya konflik kepentingan.
"Namun, akan dilihat, apakah satu jabatan itu sebatas mutasi atau pengisian. Kalau pengisian karena jabatan kosong, karena wajib diisi, kalau tidak akan mengganggu pemerintahan di daerah, itu juga harus menjadi pertimbangan," kata Sahran.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng itu menjelaskan dalam hukum dikenal dengan azaz fiksi, yakni setiap undang-undang yang telah diundangkan dianggap diketahui oleh masyarakat sehingga, ketidaktahuan hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskan atau memaafkan seseorang dari tuntutan hukum.
"Meskipun tidak membaca undang-undang itu karena berlaku asas fiksi dan melakukan suatu perbuatan maka dianggap sudah tahu," katanya menegaskan.
"Sebaiknya Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota untuk berhati-hati melalukan pengkajian, sesuai dengan norma dan peristiwa hukum yang terjadi," kata Sahran dihubungi di Kota Palu, Jumat.
Hal itu disampaikan Sahran saat diminta tanggapannya terkait dilaporkannya KPU Sulawesi Tengah, KPU Kota Palu dan KPU Morowali Utara ke Bawaslu masing-masing daerah. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024.
Substansi dari ketiga laporan itu, yakni KPU setempat telah meloloskan pasangan calon petahana yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU. Tindakan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pada Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada mengatur kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
"Meskipun dilarang, tetapi ada pengecualian tindakan itu, melalui satu mekanisme persetujuan tertulis dari menteri," kata Sahran.
Dia menjelaskan yang disebut adalah mutasi, menukarkan pejabat satu dengan pejabat lain, yang salah satu alasannya dimungkinkan adanya konflik kepentingan.
"Namun, akan dilihat, apakah satu jabatan itu sebatas mutasi atau pengisian. Kalau pengisian karena jabatan kosong, karena wajib diisi, kalau tidak akan mengganggu pemerintahan di daerah, itu juga harus menjadi pertimbangan," kata Sahran.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng itu menjelaskan dalam hukum dikenal dengan azaz fiksi, yakni setiap undang-undang yang telah diundangkan dianggap diketahui oleh masyarakat sehingga, ketidaktahuan hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskan atau memaafkan seseorang dari tuntutan hukum.
"Meskipun tidak membaca undang-undang itu karena berlaku asas fiksi dan melakukan suatu perbuatan maka dianggap sudah tahu," katanya menegaskan.
Pewarta : Fauzi
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
UIN Palu dan KPU Parigi Moutong bentuk desa peduli pemilu di wilayah Sausu
02 November 2024 7:44 WIB, 2024
UIN Datokarama Palu kuatkan pemahaman mahasiswa tentang program klaster KKN
11 October 2024 14:50 WIB, 2024
Akademisi UIN Datokarama-Palu berbagi tips antisipasi sengketa Pilkada
17 September 2024 9:19 WIB, 2024
Akademisi UIN dorong KPU revisi PKPU terkait pencalonan pada Pilkada 2024
20 August 2024 15:48 WIB, 2024
UIN Datokarama Palu laksanakan lokakarya tingkatkan akreditasi jurnal
05 August 2024 13:35 WIB, 2024
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Danantara harus jadi alat negara mengembalikan saham BUMN ke pangkuan bangsa
06 February 2026 17:48 WIB