Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali Utara (Morut) menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama masa kampanye pilkada.
"Kami tidak akan tinggal diam, tetap akan kami proses," kata Ketua Bawaslu Morut John Libertus Lakawa dihubungi dari Palu, Rabu.
Dia menjelaskan, aduan itu bukan merupakan laporan resmi yang dilaporkan ke Bawaslu. Namun, dia menegaskan semua bentuk aduan tetap akan diproses sebagai dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Kami dikirimkan video melalui pesan whatsapp, jadi bukan laporan secara resmi," ungkapnya.
Kata dia, untuk laporan resmi belum ada, tetapi pesan video itu dijadikan sebagai informasi awal, yang nantinya dicatat sebagai temuan.
"Sebagai informasi awal, kami akan melakukan penelusuran sesuai dengan kewenangan dimiliki Bawaslu," katanya.
Terkait netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelumnya, video berdurasi 1 menit 50 detik yang diketahui adalah Camat Lemboraya Ansar. Dia diduga melanggar netralitas ASN saat memberikan sambutan dalam pasar murah bersubsidi di Kantor Camat Lemboraya, Selasa, (15/10).
KPU Morut resmi menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni pasangan Delis Julkarson Hehi-Djira K diusung Partai Demokrat, Hanura, PKB, PDIP, Gerindra, PKS, Perindo dan PKN. Kemudian, pasangan Jeffisa Putra A-Ruben Hehi diusung Golkar, NasDem, PSI dan PBB.
Delis-Djira merupakan pasangan petahana, yang juga Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara periode 2021-2024.
"Kami tidak akan tinggal diam, tetap akan kami proses," kata Ketua Bawaslu Morut John Libertus Lakawa dihubungi dari Palu, Rabu.
Dia menjelaskan, aduan itu bukan merupakan laporan resmi yang dilaporkan ke Bawaslu. Namun, dia menegaskan semua bentuk aduan tetap akan diproses sebagai dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Kami dikirimkan video melalui pesan whatsapp, jadi bukan laporan secara resmi," ungkapnya.
Kata dia, untuk laporan resmi belum ada, tetapi pesan video itu dijadikan sebagai informasi awal, yang nantinya dicatat sebagai temuan.
"Sebagai informasi awal, kami akan melakukan penelusuran sesuai dengan kewenangan dimiliki Bawaslu," katanya.
Terkait netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelumnya, video berdurasi 1 menit 50 detik yang diketahui adalah Camat Lemboraya Ansar. Dia diduga melanggar netralitas ASN saat memberikan sambutan dalam pasar murah bersubsidi di Kantor Camat Lemboraya, Selasa, (15/10).
KPU Morut resmi menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni pasangan Delis Julkarson Hehi-Djira K diusung Partai Demokrat, Hanura, PKB, PDIP, Gerindra, PKS, Perindo dan PKN. Kemudian, pasangan Jeffisa Putra A-Ruben Hehi diusung Golkar, NasDem, PSI dan PBB.
Delis-Djira merupakan pasangan petahana, yang juga Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara periode 2021-2024.