Palu (ANTARA) -
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), mencatat sekitar 46 ribu warga dari sekitar 270 ribu penduduk di provinsi itu sudah mengakses aplikasi khusus pembayaran retribusi sampah.
"Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah menyediakan satu kanal khusus yakni Aplikasi Kegiatan Lingkungan (Pakagali) untuk memudahkan warga membayar retribusi sampah dengan sistem non-tunai," kata Kepala DLH Kota Palu Moh Arif di Palu, Sabtu.
Ia menjelaskan inovasi dilakukan pihaknya guna melakukan pengembangan sistem pembayaran retribusi tanpa harus datang ke kantor DLH atau Kantor Lurah masing-masing.
Aplikasi tersebut dapat diakses melalui pencarian Google, yang mana instansi juga terus menggencarkan sosialisasi Aplikasi Pakagali kepada warga Kota Palu.
"Meskipun aplikasi ini mulai familiar di tingkat masyarakat, tetapi masih banyak memilih membayar retribusi sampah secara tunai. Oleh karena itu penting kami lakukan sosialisasi yang intensif," ujarnya.
Ia mengemukakan untuk memperoleh tanda bukti pembayaran retribusi, masyarakat dapat mendatangi kantor DLH setempat untuk meminta Surat Setor Retribusi Daerah (SSRD).
“Kalau mau membayar tunai, silahkan datang membayar ke kantor lurah terdekat, atau bayar langsung ke bank, boleh juga melalui aplikasi,” ucap Arif.
Ia menambahkan mengenai pajak dan retribusi daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 dan besaran retribusi ditetapkan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), atau dokumen lain yang dipersamakan, baik berbentuk dokumen tercetak maupun dokumen elektronik.
“Guna membuktikan adanya pungli atau uang retribusi disetor ke kas daerah atau tidak, sangat mudah mendeteksi, dapat dipantau melalui Aplikasi Pakagali," kata dia.