Palu (ANTARA) - Kepala Bidang Propam Polda Sulteng Kombes Pol Roy Satya Putra menyatakan, Bripda CH sebagai terlapor dalam kasus kematian Bayu Adityawan diancam dengan pelanggaran berat.
"Kami kategorikan terduga melakukan pelanggaran berat, karena mengakibatkan seorang tahanan meninggal dunia," katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, yang dipantau secara daring dari Palu, Senin.
Dia menjelaskan terlapor Bripda CH dikenakan Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, junto Peraturan Kepolisian No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf c dan pasal 8 huruf c, Pasal 10 ayat 1 huruf d dan pasal 13 huruf M.
"Terhadap terduga pelanggar Bripda CH akan dilaksanakan sidang kode etik pada Kamis 30 Oktober 2024," ungkapnya.
Sebelumnya Komisi III DPR RI telah menggelar RDP pertama tertanggal 27 September 2024. Usai RDP itu, Kapolda Sulteng memerintahkan pengambilalihan perkara yang sebelumnya ditangani oleh Polresta Palu. Pada tanggal 28 September 2024, Propam Polda Sulteng mulai melakukan pemeriksaan saksi. Total enam saksi diperiksa termasuk ayah dari korban Bayu Adityawan.
Selanjutnya, pada tanggal 24 Oktober 2024, Propam Polda Sulteng menerbitkan komisi kode etik profesi (KKEP) Polri dan perangkat sidang KKEP Polri.
Sementara itu, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho berkomitmen menangani kasus itu secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel.
Dia mengungkapkan komitmen transparansi Polri dalam kasus tersebut, dengan mengundang pihak Kompolnas dalam setiap tahapan penyelidikan perkara, termasuk proses ekshumasi jenazah korban.
Selain itu, informasi dalam setiap proses penanganan perkara tidak bersifat terbatas. Kata dia, sejak penanganan perkara, setiap perkembangan perkara selalu disampaikan kepada media dan stakeholder, yang dianggap perlu untuk mendapatkan informasi.
"Kami kategorikan terduga melakukan pelanggaran berat, karena mengakibatkan seorang tahanan meninggal dunia," katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, yang dipantau secara daring dari Palu, Senin.
Dia menjelaskan terlapor Bripda CH dikenakan Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, junto Peraturan Kepolisian No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf c dan pasal 8 huruf c, Pasal 10 ayat 1 huruf d dan pasal 13 huruf M.
"Terhadap terduga pelanggar Bripda CH akan dilaksanakan sidang kode etik pada Kamis 30 Oktober 2024," ungkapnya.
Sebelumnya Komisi III DPR RI telah menggelar RDP pertama tertanggal 27 September 2024. Usai RDP itu, Kapolda Sulteng memerintahkan pengambilalihan perkara yang sebelumnya ditangani oleh Polresta Palu. Pada tanggal 28 September 2024, Propam Polda Sulteng mulai melakukan pemeriksaan saksi. Total enam saksi diperiksa termasuk ayah dari korban Bayu Adityawan.
Selanjutnya, pada tanggal 24 Oktober 2024, Propam Polda Sulteng menerbitkan komisi kode etik profesi (KKEP) Polri dan perangkat sidang KKEP Polri.
Sementara itu, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho berkomitmen menangani kasus itu secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel.
Dia mengungkapkan komitmen transparansi Polri dalam kasus tersebut, dengan mengundang pihak Kompolnas dalam setiap tahapan penyelidikan perkara, termasuk proses ekshumasi jenazah korban.
Selain itu, informasi dalam setiap proses penanganan perkara tidak bersifat terbatas. Kata dia, sejak penanganan perkara, setiap perkembangan perkara selalu disampaikan kepada media dan stakeholder, yang dianggap perlu untuk mendapatkan informasi.