Palu (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mencetak ulang surat suara setelah ada tambahan satu pasangan calon bupati dan wakil bupati berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar hasil sengketa Pilkada 2024.
"Saat ini kami sedang menyusun desain surat suara dan secepatnya dikirim ke percetakan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong Ariyana dihubungi dari Kota Palu, Jumat.
Dia mengemukakan saat ini peserta Pilkada Parigi Moutong berjumlah lima pasangan calon, dari sebelumnya empat pasangan calon, setelah adanya putusan PTTUN Makassar.
Lima pasangan calon itu adalah nomor urut 1 Badrun Nggai-Muslih (Bagus), nomor urut 2 Moh Nur Dg Rahmatu-Arman (Membara), nomor urut 3 M. Nizar Rahmati-Ardi (Bersinar), nomor urut 4 Erwin Burase-Abdul Sahid (Cerdas), dan nomor urut 5 Amrullah Almahdali-Ibrahim Hafid yang ditetapkan sebagai pasangan calon kelima hasil PTTUN.
Lima pasangan calon itu adalah nomor urut 1 Badrun Nggai-Muslih (Bagus), nomor urut 2 Moh Nur Dg Rahmatu-Arman (Membara), nomor urut 3 M. Nizar Rahmati-Ardi (Bersinar), nomor urut 4 Erwin Burase-Abdul Sahid (Cerdas), dan nomor urut 5 Amrullah Almahdali-Ibrahim Hafid yang ditetapkan sebagai pasangan calon kelima hasil PTTUN.
Ariyana mengatakan penambahan satu pasangan calon sudah menjadi konsekuensi KPU sebagai penyelenggara teknis untuk menjalankan putusan PTTUN dan kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 1513 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
Keputusan tersebut menganulir Keputusan KPU Nomor 1512 tentang Penetapan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
"Sebelumnya surat suara telah dicetak dan logistik itu sudah berada di gudang KPU sebanyak 335.904 lembar. Surat suara yang dicetak ulang harus sesuai dengan jumlah yang dicetak sebelumnya," ujarnya.
Mengenai surat suara tang telanjur tercetak, Ariyana mengatakan KPU dengan disaksikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong akan melakukan pemusnahan.
"Diupayakan secepatnya, mengingat waktu pemungutan suara tinggal 26 hari ke depan. Setelah dicetak, surat suara dikirim ke gudang untuk proses sortir dan pelipatan," tutur Ariyana.
Debat publik kedua Pilkada Parigi Moutong pada Kamis (31/10) diikuti lima pasangan calon, sementara debat pertama sebelumnya diikuti empat pasangan calon.
Sebelumnya, PTTUN Makassar, Sulawesi Selatan, mengabulkan gugatan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Amrullah Almahdali dan Ibrahim Hafid untuk Pilkada Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
"Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong Tahun 2024," demikian salinan putusan PTTUN Makassar yang dilihat di Palu, Senin (28/10).
Selain itu, putusan itu memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
Kemudian, PTTUN Makassar juga memerintahkan kepada pihak KPU Parigi Moutong untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Amrullah dan Ibrahim sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
Gugatan Amrullah-Ibrahim terkait penetapan KPU Kabupaten Parimo Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024. Dalam SK penetapan tersebut, Amrullah-Ibrahim dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.
"Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong Tahun 2024," demikian salinan putusan PTTUN Makassar yang dilihat di Palu, Senin (28/10).
Selain itu, putusan itu memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
Kemudian, PTTUN Makassar juga memerintahkan kepada pihak KPU Parigi Moutong untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Amrullah dan Ibrahim sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.
Gugatan Amrullah-Ibrahim terkait penetapan KPU Kabupaten Parimo Nomor 1450 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024. Dalam SK penetapan tersebut, Amrullah-Ibrahim dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.