Palu (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Palu, Sulawesi Tengah, menyosialisasikan keamanan pangan dan regulasi yang berlaku kepada pelaku usaha distributor pangan olahan beku (frozen food).

Kepala Balai POM Palu Mardianto di Palu, Senin mengatakan pangan olahan beku membutuhkan penanganan khusus mulai dari produksi hingga distribusi.
 
"Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi yang berlaku sangat penting untuk memastikan produk yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat,” katanya.
 
Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan pangan terutama pada produk pangan olahan beku yang memiliki risiko tinggi.
 
Pada sosialisasi itu, Mardianto menyampaikan materi terkait persyaratan keamanan pangan, proses perizinan, serta sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku.
 
Ia menekankan bahwa ketentuan olahan beku, termasuk pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan tujuh hari atau lebih, dan diproduksi secara massal wajib memiliki Izin Edar dari Badan POM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
 
Selain itu, kata dia, pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order), tidak wajib memiliki izin edar, baik dari Badan POM maupun dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
 
"Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha distributor frozen food akan pentingnya menjaga keamanan pangan," ujarnya.
 
Ia juga mengharapkan sosialisasi meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang regulasi yang berlaku, sehingga produk olahan beku yang beredar di masyarakat benar-benar aman dan berkualitas.
 
Sementara itu, salah satu peserta sosialisasi, Gatot Sukoyo, mengaku sangat terbantu dengan kegiatan ini, serta meningkatkan pemahamannya terkait proses prosedur perizinan.
 
“Sosialisasi ini sangat bermanfaat karena saya bisa mengetahui informasi terkait regulasi yang berlaku dan prosedur perizinan di BPOM," ujarnya.

Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024