Pihaknya, lanjut dia, akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa ketentuan keimigrasian dapat dipatuhi dengan baik.
Hermansyah juga menambahkan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan akan diberlakukan secara tegas.
Kepala Kantor Imigrasi Banggai Octaveri dalam keterangannya diterima di Palu, Senin, menegaskan bahwa pelanggaran aturan izin tinggal bagi WNA dapat berujung pada sanksi berat, baik administratif maupun pidana.
"Kami terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Banggai. Setiap pelanggaran terkait izin tinggal, seperti tinggal lebih lama dari izin yang diberikan atau tidak memperpanjang izin tinggal, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Ia mengatakan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing merupakan masalah serius.
Pelanggaran yang sering terjadi, kata dia, meliputi tinggal tanpa izin yang sah atau overstay, serta tidak melapor atau tidak memperbaharui dokumen izin tinggal secara berkala.
Ia mengatakan hal ini sangat merugikan yang bersangkutan dan negara, karena dapat menimbulkan berbagai masalah sosial dan hukum.
Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sanksi bagi pelanggaran izin tinggal dapat berupa denda administratif, deportasi, atau bahkan hukuman penjara dalam kasus tertentu.
Imigrasi juga berhak menahan dokumen perjalanan dan melarang warga negara asing yang bersangkutan untuk memasuki Indonesia dalam waktu tertentu.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya koordinasi antara instansi untuk menangani masalah pelanggaran izin tinggal ini.
"Sanksi terhadap pelanggaran izin tinggal bukan hanya sebagai langkah penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap ketertiban umum dan kedaulatan negara," ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya pihak-pihak yang berkaitan dengan warga negara asing, untuk lebih aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan warga negara asing yang tidak memenuhi ketentuan keimigrasian.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kantor Imigrasi Banggai perketat pengawasan WNA
Kantor Imigrasi Banggai perketat pengawasan WNA
Senin, 18 November 2024 14:25 WIB
Arsip- Petugas Kantor Imigrasi Non-TPI Banggai mengecek keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di sejumlah tempat-tempat wisata di Kabupaten Banggai Laut, Rabu (18/9/2024). (ANTARA/HO-Kanim Banggai)
Palu (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Sulawesi Tengah, memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah itu dalam upaya mencegah pelanggaran keimigrasian.
Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemenkum Sulteng kawal pendaftaran IG Kopi Batui-Durian Asaan Pagimana Banggai
29 January 2026 14:54 WIB
DSLNG latih guru penggerak Banggai kuasai pembelajaran berbasis kecerdasan buatan
28 January 2026 10:55 WIB
Polres Banggai gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan Palu-Luwuk
20 January 2026 15:21 WIB
Terpopuler - Banggai
Lihat Juga
Menteri PPPA ajak semua pihak kolaborasi atasi kekerasan perempuan dan anak
25 August 2025 17:12 WIB