Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendampingi Pemerintah Kabupaten Toli-Toli dalam penyusunan peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil (PNS).

"Proses harmonisasi tidak hanya bertujuan untuk menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan memberikan manfaat nyata bagi PNS di Toli-Toli," kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Palu, Minggu.

Ia menekankan pentingnya proses harmonisasi ini untuk menciptakan regulasi yang jelas, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan hukum.

Harmonisasi peraturan ini, kata dia, mengacu pada 10 dimensi hukum yang harus dipenuhi dalam setiap pengharmonisasian rancangan peraturan daerah, antara lain dimensi Pancasila, UUD 1945, yurisprudensi, asas hukum, dan dimensi teknik penyusunan.

Ia mengatakan semua dimensi ini diharapkan dapat memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Kemenkum Sulteng berperan aktif untuk memastikan agar setiap peraturan yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Toli-Toli selaras dengan peraturan yang berlaku di tingkat nasional maupun provinsi, agar tidak terjadi tumpang tindih atau kebingungannya implementasi di lapangan," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Toli-Toli Amran Hi. Yahya mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kemenkum Sulteng dalam rangka menyelesaikan proses harmonisasi peraturan.

"Dengan adanya harmonisasi ini, kami berharap rancangan peraturan tentang pemberian tambahan penghasilan bagi PNS dapat segera diimplementasikan dengan baik, memberikan kesejahteraan bagi PNS, serta meningkatkan kinerja pemerintahan di Kabupaten Toli-Toli," katanya.

 


Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2025