Sulteng dukung Kemenkum-HAM terapkan pelayanan berbasis HAM

id Pemprov Sulteng,Adiman,Gubernur Sulteng,Rusdy Mastura,Pelayanan berbasis ham,Pemprov Sulteng dukung Kemenkum-HAM,dukung

Sulteng dukung Kemenkum-HAM terapkan pelayanan berbasis HAM

Plt Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Sulteng Adiman menghadiri pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis HAM dan Penguatan Pelayanan HAM di wilayah Sulteng.  (ANTARA/HO-Biro Administrasi Pimpinan Setda Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendukung Kanwil Kemenkum-HAM menerapkan pelayanan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai bentuk pemenuhan hak - hak masyarakat.

"Pemprov Sulteng memiliki tekad yang kuat untuk memenuhi hak asasi manusia," kata Gubernur Sulteng Rusdy Mastura dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plt Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Sulteng, Adiman, di Palu, Rabu.

Pemprov Sulteng bersinergi dengan Kemenkum-HAM membentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis HAM dan Penguatan Pelayanan HAM di wilayah Sulteng.

Gugus Tugas yang dibentuk dikukuhkan secara daring oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkum-HAM.

Adiman menyatakan bahwa Sulteng lewat kepemimpinan Gubernur Rusdy Mastura bertekad menjadikan daerah ini sebagai provinsi sadar HAM.

"Bahkan sejak bapak Rusdy Mastura masih menjabat sebagai Wali Kota Palu, saat itu beliau pernah menyanpaikan permohonan maaf kepada korban pelanggaran HAM," ujarnya.

Ia mengatakan atas komitmen itu, maka Komnas-HAM RI Perwakilan Sulteng saat ini membuat program pemberdayaan masyarakat korban pelanggaran HAM berat.

Diakui bahwa penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan harus memperhatikan aspek HAM. Hal itu karena, HAM sudah masuk keseluruh bidang terkait dengan pengembangan ekonomi masyarakat, pemenuhan hak hidup, ketenagakerjaan.

"Sehingga peningkatan sadar HAM saat ini keseluruh pemangku kepentingan , pengusaha agar memperhatikan hak - hak masyarakat," sebutnya.

Ia menambahkan, apalagi saat ini pengembangan industri pertambangan, sehingga Gubernur meminta para pengusaha dapat memperhatikan aspek K3 dan melaksanakan perlindungan terhadap hak - hak pekerja.