Poso (antarasulteng.com) - Inspektorat Kabupaten Poso mengungkapkan adanya temuan penyalahgunaan keuangan yang merugikan negara Rp1 miliar lebih tahun 2015 di sejumlah organisasi pemerintah daerah (OPD) setempat.
Temuan tersebut, kata Kepala Inspektorat Kabupaten Poso Abram Sigilipu, merupakan hasil sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Inspektorat Kabupaten Poso belum lama ini.
Abram Sigilipu kepada Antara mengatakan bahwa temuan tersebut sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diserahkan kepada Inspektorat untuk dilakukan Sidang TP-TGR.
Temuan Rp miliar lebih itu merupakan total temuan yang terdapat di beberapa dinas dan kepala dinas saat itu (2015).
"Iya temuan itu sekitar Rp1 miliar lebih di sejumlah dinas dan kepala dinas saat menjabat," ujar Abram di Poso, Senin.
Menurut dia, temuan Rp1 miliar itu di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rumah Sakit Umum, Dinas Pertanian, Badan Keuangan, dan BPMD yang tergabung dengan Pemdes saat itu.
Sementara khusus perorangan terdapat temuan di perjalanan dinas. Dalam sidang TP-TGR itu, kata Abram, yang tertinggi adalah temuan di Dinas Pertanian dan Dinas Pendidikan, jumlah totalnya ratusan juta rupiah.
Hasil sidang TP-TGR di ruangan Inspektorat Poso akhir bulan Juli menetapkan seluruh dinas dan perorangan diberikan kesempatan selama 90 hari untuk mengembalikan dana tersebut. Jika dalam tempo yang di berikan tidak juga mengembalikan, kasus itu akan di proses hukum sesuai UU Tipikor.
"Ini baru memasuki 60 hari, jika telah 90 hari belum dikembalikan lunas kerugian itu, kami akan lanjutkan ke proses hukum," katanya tegas.