Poso, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy menyerahkan dua sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Kabupaten Poso pada momentum Festival Danau Poso (FDP) 2025.
"Perlindungan KIK merupakan instrumen penting dalam menjaga identitas budaya daerah di tengah arus modernisasi dan potensi eksploitasi budaya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Rakhmat Renaldy di Poso, Sabtu.
Dua sertifikat yang diserahkan, meliputi KIK Ekspresi Budaya Tari Tende Bomba dan KIK Ekspresi Budaya Tradisional Patung Langke Bulawa.
Ia mengatakan melalui sertifikat KIK ini, budaya Poso seperti Tari Tende Bomba dan Patung Langke Bulawa kini terlindungi secara hukum.
Menurut dia, ini bukan hanya kebanggaan daerah, tetapi juga upaya memastikan warisan budaya ini tidak diklaim atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak lain.
Rakhmat menjelaskan, kehadiran Kemenkum Sulteng dalam Festival Danau Poso menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam penguatan ekosistem budaya lokal.
Kemenkum, kata dia, terus mendorong pemerintah daerah untuk terus melakukan pencatatan budaya lainnya agar semakin banyak aset budaya yang terdokumentasi dan memperoleh perlindungan hukum melalui KIK.
Tari Tende Bomba merupakan ekspresi budaya tradisional masyarakat Poso yang sejak lama ditampilkan dalam berbagai acara adat, ritual, serta penyambutan tamu kehormatan.
Tarian ini dikenal dengan gerakan lembut dan sarat makna filosofis yang melambangkan rasa syukur, penghormatan, serta keharmonisan hidup.
Sementara itu, Patung Langke Bulawa merupakan karya seni budaya yang menggambarkan sosok pemimpin adat sebagai simbol kewibawaan, keberanian, dan kearifan lokal.
Patung tersebut menjadi bagian penting dari sejarah dan identitas masyarakat Poso serta kerap ditampilkan dalam upacara adat sebagai representasi nilai leluhur.
“Melalui sertifikasi ini, kedua ekspresi budaya tersebut kini tercatat dalam basis data nasional Kekayaan Intelektual Komunal,” ujarnya.
Rakhmat mengatakan status tersebut memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan komersialisasi, pameran, maupun pemanfaatan di sektor industri kreatif.
Ia mengharapkan pencatatan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk memperkuat perlindungan terhadap warisan budaya, sehingga identitas budaya Indonesia semakin kokoh di tingkat nasional dan internasional.
Bupati Poso Verna G.M. Inkiriwang menyampaikan apresiasi atas perhatian Kementerian Hukum dan HAM terhadap pelestarian budaya daerah.
“Ini sangat berarti bagi kami. Perlindungan KIK adalah bukti bahwa budaya Poso memiliki nilai luhur yang diakui negara,” katanya.
Ia juga mengatakan Festival Danau Poso 2025 menjadi momentum strategis dalam mempromosikan potensi pariwisata dan budaya Sulawesi Tengah.
