Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah menyebutkan sejumlah masyarakat mencabut sanggahannya kepada 14 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah itu untuk selanjutnya diterbitkan SK pengangkatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sudah ada masyarakat yang menarik sanggahannya, dan alhamdulillah dengan adanya proses mediasi ini masyarakat tergugah hatinya untuk tidak melanjutkan sanggahannya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Sigi Syafrudin saat ditemui awak media usai memimpin mediasi warga dengan tenaga honorer di Bora, Selasa.

Ia mengemukakan saat ini masih ada 12 orang calon PPPK yang belum dicabut sanggahannya sehingga belum dapat dikeluarkan SK pengangkatannya.

"Jadi dari total 26 orang disanggah, tersisa 12 tenaga honorer belum bisa menerima SK pengangkatan PPPK dan harapannya ke depan masih ada lagi masyarakat yang mencabut sanggahannya agar semua tenaga honorer yang terangkat PPPK tahun 2024 bisa semuanya menerima SK," ucapnya.

Menurut dia, pemerintah daerah bersama DPRD Sigi segera berkunjung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyelesaikan persoalan calon PPPK yang terlibat politik praktis.

"Tentunya nanti apapun hasil dari BKN maka itu harus dipenuhi dan ditaati sebab untuk persoalan Yufi Afianti dan Gunfa Anzir berbeda kasusnya dengan 24 honorer lainnya karena terlibat politik praktis," sebutnya.

Ia menuturkan batas akhir dari penyelesaian terkait PPPK yakni 31 Oktober mendatang.

"Jika sampai akhir Oktober masih ada sanggahan dari masyarakat ini maka kami kembali komunikasikan ke BKN untuk meminta adanya penambahan waktu perpanjang untuk menyelesaikan persoalan PPPK di Kabupaten Sigi," katanya.

Syafrudin memastikan ke depan untuk membentuk tim guna memonitoring, mengevaluasi semua PPPK yang ada di Kabupaten Sigi terkait dengan kinerja selama setahun mendatang.

"Kalau kinerjanya kurang bagus dan tidak disiplin maka yang bersangkutan bisa diberhentikan, akan tetapi jika PPPK Paruh Waktu yang memiliki kinerja baik selama satu tahun maka akan menjadi PPPK penuh waktu," ujarnya.

Diketahui Pemkab Sigi sudah menyerahkan sebanyak 2.374 SK pengangkatan sebagai PPPK di Kabupaten Sigi tahap pertama tahun anggaran 2024, selanjutnya jumlah PPPK tahap dua yang menerima SK di Sigi sebanyak 551 orang.


Pewarta : Moh Salam
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2025