Palu (ANTARA) -
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiga ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023.
“Mereka ditahan masing-masing, inisial IS, SA, NM, selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofian di Palu, Kamis.
Dia menjelaskan tersangka NM ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (Lapas) di Desa Maku, Kabupaten Sigi, sementara tersangka SA dan IS ditahan rumah tahanan (Rutan) Kelas II Palu.
La Ode mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan jalan Gio-Tuladengi, IS selaku penyedia pekerjaan jalan Pembuni-Berojong, NM (perempuan) selaku penyedia pekerjaan jalan Trans Bimoli Pantai.
Kata La Ode, untuk kerugian negara hasil audit pada pekerjaan Gio-Tuladengi sebesar Rp900 juta lebih, pekerjaan pembuni beronjong Rp1,6 miliar, pekerjaan jalan Trans Bimoli Pantai Rp1,3 miliar lebih.
Menurut dia, dalam proses penyidikan terjadi pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka pada pekerjaan Gio- Toladengi, dalam tiga tahap masing-masing Rp50 juta, Rp136 juta dan Rp500 juta. Sedangkan pengembalian pada pekerjaan Pembuni-Berojong Rp150 juta.
“Para tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi,” katanya.